Jumat, 16 October 2026 03:00 UTC

Sejumlah tersangka saat ditunjukkan aparat Polres Mojokerto, salah satunya Faradila, istri dari pelaku curanmor yang lebih dulu ditangkap, Kamis, 15 Oktober 2026. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Mojokerto diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda.
Keduanya mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai anak mereka yang berusia empat tahun.
Pasangan itu adalah Herpin dan Faradila Intanti, warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Herpin lebih dahulu ditangkap polisi pada 7 Juli 2026, sedangkan Faradila diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Jatirejo dan Gondang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar sepeda motor matik yang diparkir di pinggir jalan atau lokasi minim pengawasan. Mereka diduga menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak kendaraan.
Salah satu motor yang diduga dicuri adalah Honda Beat merah milik warga di Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menelusuri laporan korban dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Faradila mengaku ikut melakukan pencurian karena diajak suaminya. Ia menyebut hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Takut, pak. Ya buat kehidupan sehari-hari hasilnya, pak. Saya diajak suami, saya punya anak umur empat tahun. Kasihan anak dan saya menyesal,” ungkap Faradila.
Pengungkapan kasus pasutri tersebut merupakan bagian dari penindakan 11 kasus kriminal oleh Polres Mojokerto dan polsek jajaran selama sepekan pertama kepemimpinan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 15 Oktober 2026, Erik menyebut 11 kasus tersebut terdiri atas empat kasus dengan modus merusak kunci.
Kemudian, satu kasus menggunakan kunci palsu, dua kasus pencurian dengan mencongkel jendela atau pintu, tiga kasus pengambilan barang dengan mudah, serta satu kasus penjambretan.
“Kita langsung melakukan penindakan 11 kasus yang kita ungkap dari polres dan polsek jajaran dengan modus merusak kunci empat kasus, kunci palsu satu kasus, congkel jendela atau pintu dua kasus, pengambilan dengan mudah tiga kasus dan jambret satu kasus,” kata Erik.
Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pembunuhan, dan kejahatan jalanan lainnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Di sela konferensi pers, Polres Mojokerto mengembalikan sepeda motor hasil pengungkapan kasus kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai tanpa dipungut biaya.
Salah satu korban, Wida Cahyaningrum, mengapresiasi upaya polisi menemukan kembali kendaraannya.
“Terima kasih Kapolres Mojokerto dan Satreskrim sudah menemukan motor saya. Prosesnya cepat dan gratis,” ujar Wida.
Erik mengimbau masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat aman untuk mencegah pencurian.
