Jumat, 16 October 2026 06:00 UTC

Petugas Polres Mojokerto menunjukkan salah satu bukti dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras dobel L dalam konferensi persi di mapolres, Kamis, 15 Oktober 2026. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto mengungkap empat kasus dugaan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 250 gram sabu serta 2.000 butir pil double L.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, para tersangka diduga menggunakan sistem ranjau atau tempel untuk mengedarkan narkotika.
Modus ini memungkinkan transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Pelaku bertukar informasi berupa titik koordinat dan foto lokasi untuk menentukan tempat penyerahan barang.
Polisi menduga sabu yang diedarkan para tersangka berasal dari sejumlah pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan, sabu yang mereka miliki berasal dari beberapa DPO yang saat ini masih dalam pengejaran. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Erik di Mapolres Mojokerto, Kamis, 15 Oktober 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eko Luwantoro menjelaskan, empat perkara tersebut terdiri atas tiga kasus peredaran sabu dan satu kasus yang melibatkan sabu-sabu sekaligus pil double L.
Dari empat perkara itu, polisi menyita 52 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 250 gram dan dua plastik berisi 2.000 butir pil double L.
Petugas juga mengamankan enam telepon genggam, lima timbangan elektrik, dua sepeda motor, uang tunai Rp200.000, serta dua alat isap sabu atau bong.
Menurut kepolisian, empat kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda. Dua lokasi berada di kawasan permukiman, sedangkan dua lainnya berada di jalan umum.
Pemeriksaan sementara juga mengungkap dugaan pemberian upah kepada sejumlah tersangka berdasarkan peran dan jumlah sabu yang diedarkan.
Tersangka berinisial MF diduga menerima Rp100.000 untuk setiap gram sabu yang diedarkan. Sementara itu, YK disebut memperoleh Rp50.000 untuk setiap titik transaksi.
Adapun LH diduga mendapat bayaran Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap penjualan 100 gram sabu. Tersangka lainnya, GSDP, disebut menerima Rp100.000 untuk setiap penjualan 10 gram sabu.
Polisi masih mendalami keterangan para tersangka untuk menelusuri alur distribusi dan mengungkap pemasok yang diduga berada di atas mereka. Peran tersangka kelima belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan kepolisian.
Eko menegaskan, Satresnarkoba Polres Mojokerto akan melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras berbahaya tersebut.
Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan kesehatan. Penerapan pasal serta ancaman pidananya bergantung pada hasil penyidikan dan dugaan perbuatan masing-masing tersangka.
