Logo

Kiai di Lirboyo Soroti Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan dalam Kasus Gus Yaqut

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 October 2026 00:00 UTC

Kiai di Lirboyo Soroti Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan dalam Kasus Gus Yaqut

Perwakilan para kiai yang berkumpul di Pesantren Lirboyo menyampaikan aspirasinya terkait kasus Gus Yaqut. Rabu, 21 Oktober 2026. Foto Queen

JATIMNET.COM, Kediri – Puluhan kiai yang berkumpul di Gedung Yayasan Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Rabu malam, 21 Oktober 2026. Mereka menyoroti pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024 yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Dalam pertemuan tersebut, para kiai meminta perbedaan penafsiran mengenai kebijakan pembagian kuota tersebut diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta dokumen kebijakan yang berlaku ketika keputusan diambil.

Kuota tambahan itu terdiri atas 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Para kiai menilai proses hukum perlu mempertimbangkan konteks kebijakan, dasar pengambilan keputusan, serta fakta yang muncul selama persidangan.

Mereka juga merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 20 Februari 2026. Menurut para kiai, laporan tersebut tidak membuktikan bahwa Gus Yaqut menerima uang.

Pernyataan itu merupakan pandangan para kiai terhadap dokumen pemeriksaan. Isi dan ruang lingkup kesimpulan laporan BPK tetap perlu merujuk pada dokumen aslinya agar tidak ditafsirkan melampaui temuan pemeriksaan.

 

Kiai Minta Fakta Persidangan Menjadi Dasar Penilaian

Juru bicara pertemuan, KH Muhibbul Aman Ali, menyampaikan keprihatinan terhadap apa yang dinilainya sebagai perbedaan antara dakwaan dan fakta yang terungkap di pengadilan. Ia juga menyoroti sejumlah saksi yang disebut mencabut keterangan dalam persidangan.

"Kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan jauh. Langsung bisa melihat saksi-saksi yang mencabut kesaksiannya. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin," kata Muhibbul.

Prof. Dr. KH Asep Saifuddin Chalim meminta KPK, Mahkamah Agung, dan DPR menempatkan hukum sebagai panglima. Ia menegaskan bahwa putusan harus bertumpu pada fakta persidangan, bukan hanya berita acara pemeriksaan.

"Proses pengadilan itu bukan misalnya BAP-BAP yang dari KPK misalnya, tetapi justru menurut prosedur hukum yang menjadi keputusan itu harus merupakan fakta pengadilan," kata Asep.

KH Muhyiddin Ishak juga mengingatkan KPK dan Kejaksaan agar menangani perkara secara cermat. Ia berharap proses peradilan tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pencabutan keterangan saksi, perbedaan penafsiran terhadap kebijakan kuota haji, dan klaim mengenai kerugian negara merupakan sejumlah hal yang perlu dinilai berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Pernyataan para kiai tidak dengan sendirinya menentukan benar atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa.

 

Para Kiai Minta Presiden Pertimbangkan Abolisi

Selain menyampaikan pandangan mengenai pembagian kuota haji, lebih dari 30 kiai dari Jakarta dan sejumlah daerah di Jawa meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan permohonan abolisi bagi Gus Yaqut. Permohonan tersebut disebut telah diajukan tim penasihat hukum pada 28 September 2026.

Para kiai merujuk Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur kewenangan Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Mereka menegaskan bahwa seruan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi pemberantasan korupsi, melainkan meminta proses hukum yang adil dan cermat.

Di sisi lain, kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengklaim sedikitnya empat saksi mencabut keterangan penting yang menurutnya menjadi dasar penetapan tersangka. Dodi juga membantah kliennya menerima uang dan mempertanyakan angka kerugian negara yang disebut dalam dakwaan, yakni sekitar Rp622,09 miliar.

Klaim pihak terdakwa dan pandangan para kiai tersebut tetap perlu dinilai bersama bukti serta keterangan lain di persidangan. Penentuan perkara berada pada proses hukum dan penilaian majelis hakim.