Jumat, 23 October 2026 09:12 UTC

Jumpa pers yang digelar Polres Jember terkait pengungkapan kasus perampokan toko emas di Jember, Jumat, 23 Oktober 2026. Foto: Fauzan Arif Satrio/Jatimnet
JATIMNET.COM, Jember – Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap pelaku perampokan disertai kekerasan yang terjadi di Toko Emas Murni di di Jalan Sultan Agung, Jember pada Kamis pagi, 22 Oktober 2026.
Kedua pelaku berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian. Mereka dibekuk saat hendak kabur ke Bali membawa hasil rampokannya.
Dalam perkembangannya, polisi mengungkap salah satu pelaku nekat melakukan aksi perampokan karena akibat utang menumpuk setelah kalah judi online (judol).
Dugaan utang Rp80 juta akibat kalah judi online tersebut masih menjadi salah satu motif yang didalami polisi dalam kasus perampokan Toko Emas Murni.
Dua pelaku yang ditangkap sama-sama berasal dari Kecamatan Ambulu. Namun belum dijelaskan hubungan keduanya, apakah berkerabat atau berteman saja.
Kedua pria berinisial DBN dan DS itu ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, keduanya sedang menumpang kendaraan travel yang hendak membawa mereka ke Bali.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, penyidik masih memeriksa kedua terduga pelaku untuk memastikan motif perampokan yang disertai penyerangan menggunakan senjata tajam tersebut.
“Untuk motif sendiri masih tahap pemeriksaan. Pelaku tersebut terlilit utang sebesar kurang lebih Rp80 juta akibat kalah bermain judi online,” ujar Alaiddin saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Jember, Jumat, 23 Oktober 2026.
Sebelum polisi menangkap mereka, DBN dan DS sempat kembali ke rumah masing-masing di Kecamatan Ambulu. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bali menggunakan travel. Namun, polisi menghentikan perjalanan mereka di SPBU Glenmore.
Alaiddin menegaskan, perampokan kali ini berbeda dengan kejadian yang pernah terjadi di Toko Emas Murni sekitar 2022. Meskipun berlangsung di lokasi yang sama, polisi menyebut pelaku dalam kedua peristiwa tersebut adalah orang yang berbeda.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kedua terduga pelaku telah merencanakan aksi perampokan tersebut. Mereka diduga sudah memperhitungkan waktu dan cara untuk menjalankan aksinya.
“Dari proses penyelidikan, memang perampokan tersebut sudah digambarkan oleh pelaku, jam berapa, bagaimana caranya,” ungkapnya.
Penyidik juga menelusuri bagaimana kedua terduga pelaku mengetahui situasi di dalam dan sekitar Toko Emas Murni. Pasalnya, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa mereka sebelumnya tidak mengenal para korban.
“Pelaku dan korban ini sebelumnya memang belum pernah mengenal. Kalau dari pemeriksaan yang kita lakukan, memang pelaku sudah menggambarkan bagaimana situasi toko tersebut. Karena saat itu toko dalam posisi sedang menyiapkan untuk dibuka,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi E 1217 EG yang diduga digunakan saat beraksi, sebilah pisau dapur, jaket, celana pendek, serta topi yang dikenakan terduga pelaku.
Peristiwa tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta. Kerugian itu berupa uang dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Polisi juga mengungkapkan bahwa DBN merupakan residivis dalam kasus penggelapan. Meski telah menangkap kedua terduga pelaku, penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam perampokan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, DBN dan DS dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alaiddin menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, penyerangan menggunakan senjata tajam terjadi di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, Kamis pagi, 22 Oktober 2026a. Dua orang, yakni Lili Liong (71) dan anak laki-lakinya, Ayong (49), menjadi korban dan harus menjalani perawatan medis.
Reporter: Fauzan Arif Satrio
