Selasa, 20 October 2026 02:57 UTC

Aktivitas bongkar muat di gudang beras milik Bulog. Foto: Istimewa/Bulog
JATIMNET.COM, Jember – Kebijakan harga gabah dan beras berpotensi menekan pelaku industri perberasan ketika biaya produksi meningkat, sementara harga jual tidak dapat menyesuaikan secara memadai. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti Khudori dalam diskusi mengenai tata kelola perberasan nasional.
Hal itu disampaikan Khudori, pakar ekonomi pertanian yang juga pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (PAEPI) dan Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP), dalam Forum Diskusi Bersama Mitra bertajuk “Apa yang Sesungguhnya Terjadi pada Industri Perberasan?” yang diselenggarakan Program Studi Agribisnis S1, Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Jember (UNEJ), melalui Laboratorium Manajemen Bisnis dan Kewirausahaan (Lab-MBK), pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Universitas Jember, Jember.
Kegiatan tersebut berlangsung secara hibrida. Pimpinan dekanat dan dosen Jurusan Agribisnis mengikuti diskusi secara luring, sedangkan lebih dari 350 mahasiswa Program Studi Agribisnis S1 dan S2 mengikuti kegiatan secara daring.
Selisih HPP dan HET Jadi Persoalan
Khudori menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk melindungi petani dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga keterjangkauan harga beras bagi konsumen.
Sejak Februari 2025, HPP gabah kering panen (GKP) ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram untuk semua kualitas. Sementara itu, HET beras premium tidak mengalami kenaikan pada 2025, sedangkan HET beras medium mengalami penyesuaian.
Perbedaan kebijakan tersebut mempersempit selisih harga beras medium dan premium. Dalam situasi biaya produksi yang meningkat, produsen menghadapi tekanan karena harga jual tetap dibatasi oleh ketentuan HET.
“Kebijakan HPP dan HET seharusnya berjalan seimbang agar kepentingan petani dan konsumen terlindungi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha di sepanjang rantai pasok,” katanya.
Menurut Khudori, keseimbangan kebijakan harga diperlukan agar petani memperoleh kepastian harga, sementara penggilingan dan pelaku usaha lainnya tetap mampu menjalankan kegiatan produksi secara efisien.
Penyerapan Gabah BULOG Berpengaruh terhadap Penggilingan
Selain kebijakan harga, Khudori menyoroti pola pengadaan Perum BULOG sejak 2025. BULOG menyerap GKP dengan berbagai tingkat kualitas atau any quality pada harga Rp6.500 per kilogram.
Target pengadaan setara beras ditetapkan sebanyak tiga juta ton pada 2025 dan empat juta ton pada 2026. Kebijakan tersebut membantu memperkuat penyerapan gabah domestik sekaligus memberikan kepastian harga kepada petani.
Namun, gabah dengan kualitas beragam membutuhkan penanganan yang berbeda. Penggilingan dapat menanggung tambahan biaya pengeringan dan sortasi, sedangkan variasi kualitas bahan baku berpotensi menurunkan rendemen penggilingan dan meningkatkan biaya produksi.
Penyerapan dalam skala besar juga berpotensi meningkatkan persaingan mendapatkan gabah. Penggilingan swasta yang tidak bermitra dengan BULOG menghadapi tantangan untuk memperoleh bahan baku dengan harga yang masih memungkinkan mereka beroperasi secara efisien.
Khudori menilai persoalan tersebut perlu masuk dalam evaluasi tata kelola pengadaan gabah dan beras. Ia mengusulkan evaluasi skema pengadaan, termasuk skema maklon, serta mendorong penghentian pengadaan gabah dan beras BULOG sebagai salah satu opsi yang menurutnya perlu dipertimbangkan.
Ia juga mengusulkan relaksasi HET beras premium dalam jangka pendek dan peninjauan kembali penerapan HET dalam jangka panjang. Usulan tersebut merupakan pandangan Khudori dalam diskusi, bukan keputusan resmi pemerintah.
Pembenahan Industri Tidak Cukup Berhenti pada Kebijakan Harga
Khudori menekankan bahwa evaluasi kebijakan harga dan pengadaan perlu mempertimbangkan kepentingan petani, pelaku industri, dan konsumen secara bersamaan. Perubahan kebijakan juga perlu memperhatikan efisiensi produksi serta kelancaran distribusi agar perbaikan di satu bagian rantai pasok tidak menimbulkan masalah di bagian lain.
Persoalan tersebut berkaitan dengan tantangan lebih luas dalam industri perberasan. Dalam forum yang sama, Dekan Faperta UNEJ, Prof. M. Rondhi, mengingatkan bahwa tingginya stok pemerintah dan keberhasilan pengadaan beras domestik belum otomatis menjamin harga yang terjangkau di pasar.
Selain mengevaluasi HPP, HET, dan pengadaan BULOG, Khudori menawarkan empat langkah pembenahan industri perberasan. Usulan itu mencakup percepatan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, pengamanan produksi pada akhir 2026 dan awal 2027, serta peninjauan struktur HET untuk menyesuaikannya dengan perkembangan biaya produksi dan harga gabah.
