Logo

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Satu Sempat Kabur Lompat Tembok

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 October 2026 03:00 UTC

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Satu Sempat Kabur Lompat Tembok

Dua pria berinisial RK dan MAR, pelaku pencurian sepeda motor saat diinterogasi petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu, 13 Oktober 2026. Foto: Polsek Ngoro

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Mojokerto sempat kabur dengan melompati tembok saat diperiksa polisi. Petugas berhasil menangkapnya kembali bersama seorang terduga pelaku lainnya.

Kedua pria berinisial RK, 35 tahun dan MAR, 21 tahun, ditangkap di area parkir sebuah toko di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus ini bermula dari pencurian Honda CRF milik seorang pekerja di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Selasa, 19 Mei 2026. Sepeda motor senilai sekitar Rp34 juta itu hilang saat diparkir di luar PT Indoworld karena area parkir di dalam perusahaan penuh.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro. Hasil penyelidikan mengarah kepada RK dan MAR yang akhirnya diamankan polisi.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut istrinya sedang sakit dan masih memiliki tanggungan biaya sekolah anak. Ia juga mengaku sebelumnya bekerja sebagai sopir truk, tetapi telah diberhentikan.

Petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti meliputi kunci palsu, perangkat magnet yang diduga digunakan untuk memanipulasi kunci kontak sepeda motor, telepon genggam, pakaian, serta satu unit Honda PCX.

Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi mengatakan, penyidik masih memeriksa pelapor, saksi, dan kedua terduga pelaku. Polisi juga mendalami keterkaitan barang bukti dengan dugaan pencurian tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, RK dan MAR disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan pemilihan lokasi parkir yang terpantau CCTV dapat membantu mengurangi risiko pencurian.