Logo

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Nusron ke Malaysia

Reporter:,Editor:

Selasa, 20 October 2026 23:00 UTC

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Nusron ke Malaysia

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: instagram.com/kementerian.atrbpn

JATIMNET.COM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara dirinya diketahui melakukan perjalanan ke Malaysia. Keberangkatan tersebut telah dikonfirmasi Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari kegiatan kedinasan.

Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan yang dijadwalkan pada 7 Oktober dan pertengahan Oktober 2026 belum terlaksana setelah Nusron menyampaikan permohonan penundaan, termasuk karena adanya agenda dinas ke luar negeri.

Informasi perjalanan Nusron menjadi perhatian setelah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap dugaan rute keberangkatannya. Menurut Boyamin, Nusron meninggalkan Jakarta menuju Batam, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Singapura sebelum tiba di Malaysia.

"Diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi penerbangan dari Jakarta ke Batam, nyebrang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian nyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru," ujar Boyamin Saiman dalam keterangan yang diberitakan di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. 

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko kemudian membenarkan bahwa Nusron melakukan perjalanan melalui Batam menuju Singapura dan Malaysia. Berdasarkan informasi keimigrasian, perjalanan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

"Yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi," ujar Hendarsam Marantoko kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Meski membenarkan perjalanan tersebut, Hendarsam belum menjelaskan secara terperinci agenda Nusron di Malaysia. Ia juga belum dapat memastikan kapan Nusron kembali ke Indonesia saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Di sisi lain, Boyamin menyampaikan informasi bahwa Nusron telah terlihat kembali berada di kantor Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Oktober 2026. Informasi itu belum disertai penjelasan langsung dari Nusron mengenai jadwal kepulangan maupun kesiapan menghadiri pemeriksaan KPK.

"Menteri Nusron Wahid sore tadi terpantau di kantor Kementerian ATR/BPN Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan," kata Boyamin dalam keterangannya mengenai keberadaan Nusron, yang diberitakan di Jakarta.

Pemanggilan Nusron berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB yang sedang ditangani KPK. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dan berkembang menjadi penyidikan dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi pemeriksaan dalam perkara tersebut. Namun, hingga pemanggilan berikutnya, penyidik belum memperoleh keterangan langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN itu sesuai jadwal pemeriksaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya memastikan surat panggilan telah dikirim kepada Nusron. KPK berharap setiap pihak yang dipanggil bersedia memenuhi kewajiban untuk membantu proses penyidikan.

"Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026, ketika menjelaskan pemanggilan Nusron.

KPK kemudian menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut terdapat agenda yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan penyidik.

"Nah, terhadap Saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan," ujar Achmad Taufik Husein di KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. 

Ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan tersebut mendapat perhatian MAKI. Boyamin menilai penyidik perlu memastikan pemeriksaan tidak terus tertunda dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai prosedur apabila panggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi.

"KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir," ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya mengenai pemeriksaan Nusron, Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2026. 

Meski demikian, perjalanan Nusron ke Malaysia tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menghindari pemeriksaan. Nusron masih berstatus saksi dalam perkara tersebut, sementara KPK belum mengumumkan penetapannya sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan pidana, keterangan saksi diperlukan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa, hubungan antarpihak, serta fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Karena itu, kepastian kehadiran saksi menjadi bagian penting dalam kelancaran pemeriksaan.

Perkara dugaan korupsi pengurusan HGB juga menyangkut kredibilitas pelayanan pertanahan. HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan jangka waktu serta persyaratan yang diatur dalam ketentuan hukum.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, pelayanan pertanahan yang transparan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum atas penggunaan tanah. Dugaan penyimpangan dalam pengurusan hak tersebut dapat mengganggu kepercayaan terhadap prosedur administrasi dan pengawasan lembaga pertanahan.

Hingga Selasa, 20 Oktober 2026,  belum terdapat konfirmasi bahwa Nusron telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi. Kepastian jadwal pemanggilan berikutnya serta kehadiran Nusron kini menjadi perkembangan utama yang ditunggu dalam penyidikan kasus dugaan suap HGB tersebut.