Kamis, 22 October 2026 11:06 UTC

Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi saat diwawancarai usai mendengarkan vonis hakim, Kamis, 22 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi belum menentukan sikap atas vonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memilih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Maidi menyampaikan hal tersebut seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta dan menetapkan uang pengganti sebesar Rp6,88 miliar.
Saat ditanya mengenai putusan tersebut, Maidi menilai hasil persidangan sudah cukup baik. Namun, ia belum ingin mengambil keputusan sebelum menelaah seluruh pertimbangan hakim.
"Tadi sudah cukup bagus lah. Jadi artinya kita melihat bahwa kebenaran bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan. Siapa yang menyalahkan kebenaran, nanti waktu yang akan menjawab," kata Maidi, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ia menegaskan masih mempertimbangkan langkah berikutnya. Menurut Maidi, ia perlu memahami isi putusan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap hukum.
"Oleh karena itu, dari hasil putusan ini saya pikir-pikir dulu. Perlu saya pelajari terlebih dahulu, apakah nanti berlanjut atau tidak. Saya pikir dulu semuanya," ujarnya.
Maidi juga menyinggung kemungkinan perbedaan penilaian terhadap suatu perkara. Ia menilai kebenaran bisa dipandang secara berbeda, sehingga dirinya ingin memeriksa kembali fakta dan pertimbangan yang mendasari putusan tersebut.
"Kadang-kadang kebenaran ada yang disalahkan, salah dibenarkan. Di situlah yang nanti akan kita pikir-pikir, kita cek dulu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Maidi juga mendapat pertanyaan mengenai perbedaan pendapat di antara hakim dalam persidangan, termasuk pandangan hakim yang menginginkan hukuman lebih berat, yakni delapan tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Maidi menekankan pentingnya mempertimbangkan fakta dan data yang terungkap selama persidangan. Meski demikian, ia belum memberikan penilaian lebih jauh sebelum mempelajari putusan secara menyeluruh.
"Kalau melihat dari fakta dan data, kalau itu sidang di lapangan lebih bagus. Ya seperti itulah, kita pikir dulu lah ya," ujarnya.
Dalam perkara korupsi yang ditangani KPK tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Maidi, disertai denda Rp250 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp6,88 miliar.
Hingga seusai sidang, Maidi belum memastikan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum. Ia menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu, sembari meyakini waktu akan menunjukkan kebenaran menurut pandangannya.
"Kebenaran bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan," kata Maidi.
