Ahmad Suudi

Reporter

Ahmad Suudi

Rabu, 8 Juli 2020 - 11:00

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Membesarnya ancaman bencana karena pembabatan hutan tak hanya dikhawatirkan warga terdampak tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, namun juga Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) Soelthon G. Nanggara. Hutan di Gunung Tumpang Pitu, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi sebelum ditambang berstatus hutan lindung dan menjadi penyangga kehidupan sekitarnya. Namun sejak diturunkan statusnya jadi hutan produksi dan dieksploitasi untuk tambang emas, fungsi alaminya sebagai kawasan hutan penyimpan air, penghalang bencana, tempat tumbuh tanaman obat, dan sebagainya akan terus menurun.

 

Soelthon mengatakan daun, ranting, dahan, dan batang pepohonan di hutan melindungi tanah dari air hujan. Sementara akarnya membantu air itu terserap lebih dalam masuk dan tersimpan di tanah. Dengan cara itu, hutan melindungi daerah sekitarnya dari ancaman bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

 

Dalam buku Angka Deforestasi sebagai Alarm Memburuknya Hutan Indonesia yang diterbitkan FWI dilaporkan luas tutupan hutan alam di Jawa terus menyusut dari tahun ke tahun. FWI mencatat luas tutupan hutan alam di Jawa 2.956.530 hektar di tahun 2000, menyusut jadi 1.366.715 hektar pada tahun 2009, menyusut kembali jadi 1.035.925 hektar tahun 2013, dan berkurang jadi 905.885 hektar pada tahun 2017.

 

BACA JUGA: Khofifah Minta Warga Penolak Tambang Emas Banyuwangi Tunjukkan Bukti Pelanggaran

 

Selama tahun 2013 hingga 2017, terjadi deforestasi seluas 130.041 hektar atau rata-rata 34.163 hektar per tahun. Di luar yang dikuasai PT Perhutani, perizinan kegiatan produksi di hutan Jawa hanya untuk pertambangan yakni seluas 10.003 hektar dan menyisakan 895.881 hektar hutan alam yang belum terbebani izin kegiatan ekonomi.

 

Rasio lahan bertutupan hutan alam di Jawa dengan luas daratannya juga paling kecil dibanding pulau-pulau lain di Indonesia. Misalnya pada tahun 2017, FWI mencatat Papua memiliki hutan alam 81 persen dari luas seluruh daratannya, Maluku 57 persen, Kalimantan 47 persen, Sulawesi 44 persen, Sumatera 22 persen, Bali dan Nusa Tenggara 12 persen, serta Jawa hanya 6 persen.

 

Penyebab pengurangan hutan alam di Indonesia didominasi penerbitan izin pemerintah untuk produksi kayu, perkebunan, dan pertambangan. Padahal menurut Soelthon, pengurangan hutan di suatu wilayah akan mempengaruhi bencana alam, sosial, iklim, penyakit hingga baru-baru ini dikaji hubungannya dengan indeks kebahagiaan masyarakat.

 

“Yang jelas dampaknya di Jawa dengan luas rasio yang kecil, bencana tinggi. Di Jawa bencana khan tinggi, banjir, longsor,” kata Soelthon melalui sambungan telepon, Senin, 6 April 2020.

 

EVAKUASI TSUNAMI. Perbukitan di utara Teluk Pancer tempat evakuasi warga dari tsunami juga ditambang, Minggu, 12 Januari 2020. Foto : Ahmad Suudi

Menurut data kebencanaan enam provinsi di Jawa tahun 2014 yang diunduh dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan terdapat 4.442 desa yang mengalami banjir dan 3.692 desa yang longsor. Bencana alam tahun itu menyebabkan 5.513 rumah di Jawa rusak total, 2.888 rumah rusak sedang, dan 4.876 rumah rusak ringan.

 

Pada tahun yang sama, 1.726 orang di Jawa harus menahan sakit luka karena bencana alam dan 354 orang meninggal atau hilang. Jumlah korban luka tersebut lebih dari separuh jumlah korban luka karena bencana di level nasional di tahun yang sama yakni 2.348 orang. Sementara korban meninggal dan hilang lebih dari sepertiga nasional tahun 2014 sebanyak 980 orang.

 

BACA JUGA: Warga Banyuwangi Penolak Tambang Emas Lindungi Bukit Salakan Tempat Evakuasi Tsunami

 

Soelthon mengatakan Hutan Lindung lebih mudah diturunkan statusnya menjadi Hutan Produksi karena bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Berbeda dengan Taman Nasional, Cagar Alam, dan Suaka Marga Satwa yang perlindungannya lebih kuat karena kewenangan pemerintah pusat.

 

Dalam buku Statistik Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Jawa-Madura Tahun 2016 dilaporkan luas hutan lindung di enam provinsi di Jawa bila dijumlah menjadi 735.179 hektar. Salah satu hutan lindung yang kemudian diturunkan menjadi hutan produksi dan dibabati di Jawa adalah yang tumbuh di atas Gunung Tumpang Pitu.

 

Di sisi lain, dalam buku tersebut juga dilaporkan luas kawasan hutan di Jawa bertambah dari 3.041.877 hektar pada 2009 menjadi 3.042.381 hektar pada 2016 atau mendapat tambahan 504 hektar lahan baru. Luas kawasan hutan bertutupan pepohonan juga bertambah dari 2.154.148 hektar pada tahun 2009 menjadi 2.205.600 hektar pada 2016 atau bertambah 51.451 hektar. Salah satu indikator lahan bisa disebut hutan harus didominasi tutupan pepohonan seperti yang diatur Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Kepala Bidang Lingkungan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Budi Wahono tak sepakat jika dikatakan proses pengolahan bijih mineral menyebabkan pencemaran hingga ke laut dan membuat populasi ikan berkurang. Menurutnya, leache pad atau kolam pengolahan bijih mineral berhasil mengurung tailing atau limbah tambang yang bercampur sianida sehingga tidak keluar dan mencemari lingkungan.

 

Dia juga mengklaim jumlah tangkapan ikan laut di Pancer justru meningkat. Berdasarkan data Dinas Perikanan dan Pangan (Disperipangan) Kabupaten Banyuwangi, jumlah produksi ikan laut tangkap di Kecamatan Pesanggaran fluktuatif sejak tahun 2014 hingga 2018 antara lain 18.317 ton ikan pada tahun 2014, 11.432 ton ikan tahun 2015, 4.864 ton ikan tahun 2016, 1.990 ton ikan tahun 2017, dan 29.745 ton ikan tahun 2018.

 

DESTINASI WISATA. Pantai Mustika menjadi destinasi wisata bersama Pantai Pulau Merah, Minggu, 12 Januari 2020. Dua pantai ini berdekatan dengan lokasi tambang emas Tumpang Pitu. Foto : Ahmad Suudi

 

Lahan Kompensasi di Luar Banyuwangi

Budi juga mengatakan skema yang telah didesain pemerintah dalam mengizinkan pertambangan di Tumpang Pitu justru akan menambah luasan hutan di Jawa. Dipaparkannya untuk bisa menambang, BSI harus menyerahkan lahan kompensasi dua kali lipat dari luas 1.942 hektar hutan Tumpang Pitu yang diturunkan jadi hutan produksi dan kemudian dipinjamkan kepada BSI.

 

Dia mengakui semua jenis pertambangan akan menghasilkan perubahan bentang alam di atasnya termasuk gunung, bukit, lembah, sungai dan lainnya. Namun yang paling penting, menurutnya, dokumen pascatambang BSI cukup bagus dan bahkan kompensasi penggantian lahan sudah mulai dilakukan sebelum pertambangan selesai. BSI juga telah menyetor dana jaminan yang akan dipakai negara untuk mengembalikan hutan Tumpang Pitu bila perusahaan itu ingkar di kemudian hari.

 

Pertambangan Tumpang Pitu yang disertai penggundulan hutan dan penggalian besar-besaran, kata Budi, akan menyisakan sedikit perubahan bentang alamnya.

 

“Itu tentu akan berubah sedikit dengan kegiatan tambang terutama yang open pit, tambang terbuka,” kata Budi, Kamis, 16 April 2020.

 

Senior Manager External Affairs PT BSI, Sudarmono, mengatakan perusahaan telah menyerahkan lahan kompensasi yang masih jauh dari yang diwajibkan 3.884 hektare karena perusahaan masih cukup baru beroperasi. Lahan kompensasi yang telah diserahkan masih seluas 1.626 hektar namun tidak berada di Banyuwangi.

 

Lokasinya antara lain di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, seluas 630.96 hektar tersebar di Kecamatan Prajekan, Cerme, Taman Krocok, Pakem, Klabang, Botolinggo, Tegal Ampel, dan Sumber Wringin. Kemudian di Sukabumi, Jawa Barat, yang luasnya 995,04 hektar tersebar di Kecamatan Cimanggu, Cibitung, Tegalbuleud, dan Cisolok.

 

BACA JUGA: Tolak Perluasan Tambang, Warga Banyuwangi Bersepeda ke Surabaya Temui Khofifah

 

“Lakom (lahan kompensasi) itu kompensasi peminjaman kawasan hutan. Lahan kompensasi itu nanti tidak menjadi milik perusahaan, tapi jadi milik negara,” kata Sudarmono.

 

Catatan DLH Banyuwangi ada empat pit atau area lubang tambang yang digali di kawasan hutan Tumpang Pitu. Padahal daya dukung hutan itu dibutuhkan masyarakat untuk mempertahankan keselamatan dan meningkatkan kesejahteraan.

 

Dari empat pit lubang tambang, hanya dua pit yang akan direklamasi setelah tambang dinyatakan selesai. Nampaknya warga Banyuwangi harus menanti dalam waktu yang lama untuk melihat hutan Tumpang Pitu kembali rimbun dan menghasilkan berbagai manfaat. Lantaran izin produksi pertambangan berlaku sampai tanggal 25 Januari 2030 dan bisa diperpanjang hingga dua kali masing-masing untuk waktu 10 tahun. Belum lagi waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan lahan dan penumbuhan pohon.

 

EKSPLOITASI. Tampak area yang ditambang di Gunung Tumpang Pitu berdasarkan citra satelit Google Earth tahun 2020. Repro: Google Maps

EKSPLOITASI. Tampak area yang ditambang di Gunung Tumpang Pitu berdasarkan citra satelit Google Earth tahun 2020. Repro: Google Maps

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Rere Christanto tak sepakat jika dikatakan skema lahan pengganti tambang emas Tumpang Pitu dianggap menguntungkan. Sebab daya dukung hutan baru di lahan kompensasi tak bisa dinikmati warga di sekitar Teluk Pancer dan warga setempat termasuk nelayan mereka tetap merasakan dampak pertambangan.

 

BACA JUGA: Temui Warga, Komnas HAM Mulai Investigasi Konflik Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi  

 

Rere mencontohkan Kota Batu yang dalam catatannya mengalami pengurangan mata air menjadi sekitar 50 dari 111 pada tahun 2001 karena masifnya penggundulan hutan. Dalam catatannya, ada 37 perusahaan yang telah mendapatkan izin tambang berbagai komoditas dalam kawasan hutan Jawa Timur. Sebanyak 27 izin di antaranya berada di Trenggalek dan Lumajang.

 

“Tiga hal itu, udara, air, dan pangan adalah kebutuhan dasar manusia. Kalau wilayah itu semakin banyak hutan yang rusak, kualitas hidup di wilayah itu akan menurun. Dukungan pada perputaran CO2 (Karbon Dioksida) menjadi O2 (Oksigen) akan semakin berkurang, mata air akan semakin banyak yang menghilang, kesuburan tanah di wilayah itu juga akan berkurang,” kata Rere melalui sambungan telepon, Kamis, 16 April 2020.

 

Menurutnya, masa tunggu hutan yang sudah dieksploitasi kembali tumbuh akan sangat lama. Penyediaan lahan pengganti pun, menurut Rere, tak akan bisa menyembuhkan kerusakan lingkungan di Banyuwangi akibat tambang emas di Tumpang Pitu.

 

BACA JUGA: (BAGIAN 1) Tambang Emas Tumpang Pitu: Investasi dan Potensi Bencana

 

BACA JUGA: (BAGIAN 2) Tambang Emas Tumpang Pitu: Antara Bisnis dan Hukum

 

BACA JUGA: (BAGIAN 3) Tambang Emas Tumpang Pitu: Siasat Penurunan Status Hutan

 

Baca Juga

loading...