Jumat, 23 October 2026 06:20 UTC

Menkomdigi Meutya Hafid saat berbicara dalam edukasi publik yang digelar Diskominfo Jatim, Jumat, 23 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 34 ribu peserta mengikuti deklarasi dan edukasi publik untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang digelar serentak di Jawa Timur, Jumat, 23 Oktober 2026.
Melalui kegiatan bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendorong masyarakat mencegah penyalahgunaan teknologi yang dapat mengancam keselamatan anak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menegaskan bahwa perlindungan anak di internet membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci untuk menjaga keamanan anak di ruang digital secara berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk menyimak dan meneguhkannya dalam hati sekaligus berjanji bahwa kita akan mengambil bagian dari perlindungan anak di ruang digital,” tutur Sherlita.
Peserta deklarasi berasal dari berbagai kelompok masyarakat, mulai pelajar, organisasi kemasyarakatan, organisasi wanita, organisasi profesi, akademisi, pemuka agama hingga tokoh masyarakat.
Dinas Kominfo Jatim menyelenggarakan kegiatan secara daring. Sementara itu, 38 Dinas Kominfo kabupaten/kota di Jawa Timur menggelar kegiatan serupa melalui format luring, daring, maupun hibrida.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengapresiasi pelaksanaan deklarasi serentak melalui program Perisai Anak tersebut. Ia mengajak pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan memperkuat kerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
“Dari Jawa Timur kita perkuat langkah bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Mari kita wujudkan komitmen ‘Tumbuh Aman di Ruang Digital’ agar setiap anak dapat bermain, belajar, dan meraih masa depannya dengan aman,” ujar Meutya.
Meutya menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan tersebut mempertegas tanggung jawab penyelenggara platform digital dalam menyediakan layanan yang aman bagi anak.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menegaskan tanggung jawab platform digital melalui penyediaan layanan yang aman sejak dirancang (safety by design),” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, memimpin deklarasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya komitmen lintas sektor untuk membangun ekosistem perlindungan anak yang protektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut mencakup pencegahan sekaligus penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang berpotensi membahayakan anak.
Kegiatan edukasi publik itu juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta UNICEF Indonesia.
Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Kementerian Komunikasi dan Digital, Nancy Laura Sitinjak, menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam mengantisipasi berbagai risiko digital yang mengancam anak.
Sementara itu, Muhammad Ihsan dari KemenPPPA menekankan pentingnya membekali anak dengan pengetahuan untuk melindungi data pribadi, mengenali ancaman digital, serta berani melaporkan kondisi yang membuat mereka tidak aman.
Dari UNICEF Indonesia, Child Protection Specialist Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho menekankan perlunya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk merespons berbagai risiko digital, termasuk tantangan yang muncul seiring perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Ia menyampaikan bahwa UNICEF mendukung upaya perlindungan anak melalui penguatan regulasi, termasuk PP TUNAS dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. UNICEF juga mendukung pengembangan program Perisai Anak di Jawa Timur.
Melalui deklarasi dan edukasi publik tersebut, berbagai pihak mendorong penguatan komitmen bersama agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar, berkomunikasi, dan berkembang tanpa mengabaikan aspek keselamatan di ruang digital.
