Logo

14 Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap Saat Makan Siang

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 October 2026 01:00 UTC

14 Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap Saat Makan Siang

Nunik Indah Rini (pakai rompi merah) DPO kasus penipuan tertunduk lesu setelah ditangkap tim Tabur Kejari Surabaya, Rabu, 21 Oktober 2026. Perempuan ini diburu selama 14 tahun. Foto: Intelijen Kejari Surabaya.

JATIMNET.COM, Surabaya – Pelarian Nunik Indah Rini, terpidana kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama `14 tahun berakhir sudah.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkapnya saat makan siang di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat, Selasa, 20 Oktober 2026. Perempuan ini harus menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Fendi Nugroho mengatakan, penangkapan tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Penangkapan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Fendi saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Oktober 2026.

Nunik merupakan terpidana berdasarkan putusan MA Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012. Dalam putusan itu, MA menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun setelah menyatakan Nunik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Penangkapan bermula ketika Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan Nunik sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pelacakan untuk memastikan lokasi terpidana.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendeteksi keberadaan Nunik di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 13.25 WIB untuk memastikan identitasnya sebelum melakukan penangkapan sekitar pukul 13.45 WIB. "Kami tangkap terpidana saat makan siang," ujar Fendi.

Menurut Fendi, proses penangkapan berlangsung lancar karena Nunik bersikap kooperatif. Petugas kemudian membawanya ke Kantor Kejari Surabaya dan tiba sekitar pukul 14.15 WIB.

Setelah diamankan, Nunik selanjutnya dibawa untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan MA. Kejari Surabaya menyatakan terpidana akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun.