Rabu, 11 September 2019 00:34 UTC
Foto: Ilustrasi/pbdjarum.org
JATIMNET.COM, Jakarta - Yayasan Lentera Anak Indonesia (YLAI) masih ditemukan ikon Djarum dalam atribut panitia Audisi Beasiswa Bulutangkis 2019 tahap dua di Purwokerto yang diselenggarakan PB Djarum.
Meski begitu, Ketua YLAI Lisda Sundari menilai kredibilitas Djarum akan semakin teruji dan dinilai ikhlas untuk mendidik para calon atlet tanah air.
Setelah berhasil melakukannya di tahap audisi di Purwokerto, Lisda berharap Djarum melakukan hal serupa di audisi umum-audisi umum selanjutnya.
"Kami akan mendukung semua pihak yang ingin mengembangkan olahraga dengan tetap patuh terhadap upaya perlindungan anak dengan mengedapankan kepentingan terbaik bagi anak, di mana salah satunya tidak memaparkan brand image rokok kepada anak,” terang Linda dalam rilis yang diterima Suara.com, Selasa 10 September 2019.
BACA JUGA: Eks Anggota KPAI Sebut Tak Ada Eksploitasi Anak dalam Audisi PB Djarum.
YLAI juga mengapresiasi Audisi Beasiswa Bulutangkis 2019 tahap dua di Purwokerto yang diselenggarakan PB Djarum. Hal ini dikarenakan tidak adanya ikon dan logo Djarum pada atribut yang dipakai anak-anak peserta.
"Ini bukti bahwa PB Djarum sudah mau menegakkan peraturan Negara. Sebab, terkait dengan kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis diadakan oleh perusahaan rokok yang berbahan baku tembakau, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang penggunaan tulisan, warna dan brand image yang terasosiasi dengan rokok dalam bentuk apapun,” ujar Lisda.
Kerjasama KPAI, KPPA,BPOM, Kemenkes dan Kemenpora, Bappenas dan Kemenko PMK untuk Djarum menegakkan PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Melindungi Anak Indonesia dari Bahaya Rokok akan tetap didukung YLA.
Berikut ketentuan bunyi padal 36 ayat (1) PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Produk Tembakau yang mensponsori kegiatan:
BACA JUGA: KPAI Keluarkan Tujuh Rekomendasi Terkait Audisi Bulu Tangkis PB Djarum
Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
Tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
Sedangkan berikut isi ketentuan untuk orang yang memproduksi Produk Tembakau sesuai pasal 37 PP Nomor 109:
Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
Tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.