Logo

Wakil Ketua DPRD Probolinggo Menyangkal Mengulur Waktu

Reporter:,Editor:

Kamis, 26 September 2019 12:19 UTC

Wakil Ketua DPRD Probolinggo Menyangkal Mengulur Waktu

ASPIRASI: Aliansi Mahasiswa Probolinggo menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD. Foto: Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo –Wakil Ketua Dewan, DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma menyangkal mengulur waktu untuk menemui massa pendemo. Akan tetapi ia masih melakukan pertemuan dengan perwakilan massa pendemo.

Sebelumnya, aksi demo yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Probolinggo, antara massa Organisasi Kepemudaan (OKP) dengan pihak kepolisian disebabkan terlalu lamanya pihak DPRD Kabupaten Probolinggo menemui massa pendemo.

Dalam pertemuan itu, menurut Oka massa pendemo yang tak lain mahasiswa Probolinggo meminta, agar DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan aspirasi para mahasiswa terkait penolakan RKUHP dan pencabutan UU KPK yang sudah disahkan DPR RI.

“Jadi memang ada beberapa hal, yang harus didiskusikan lebih lama dengan perwakilan mahasiswa. Namun akhirnya tercipta solusi, pada menit-menit terakhir ini. Kemungkinan Senin, kami akan ke Jakarta. Jadi aspirasi para mahasiswa ini, bisa kita sampaikan ke pemerintah pusat,” terangnya, Kamis 26 September 2019.

BACA JUGA: Tak Kunjung Ditemui Anggota Dewan, Demo Tolak RKUHP di Probolinggo Ricuh

Dalam pertemuan berlangsung sekitar 60 menit itu, enam poin pakta integritas dilayangkan massa pendemo, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Probolinggo itu kepada anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Keenam poin pakta integritas itu:

1. Mendesak Presiden RI untuk, menerbitkan PERPPU tentang pencabutan UU KPK yang sudah di sahkan oleh DPR RI yang memberikan kesan tergesa-gesa dan dinilai melemahkan kinerja dan posisi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

2. Menolak status kepegawaian KPK menjadi ASN, dari segala kewenangannya yang harus mengikuti dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah.

BACA JUGA: Jurnalis Probolinggo Tabur Bunga Tolak Pengesahan RKUHP

3. Menolak adanya Dewan Pengawas KPK yang memiliki wewenang untuk memberikan izin dalam penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

4. Mendukung upaya KPK untuk menempuh jalur Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi RI. Bilamana Presiden RI sudah tidak dapat diharapkan dalam upaya Pemberantasan Korupsi dengan tidak diterbitkannya PERPU pencabutan UU KPK.

5. Menolak pengesahan Revisi UU KUHP yang dinilai terdapat pasal-pasal kontroversi, yang mencederai semangat Reformasi 1998 dan merugikan bagi rakyat.

6. Menolak pasal-pasal dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi Agraria.

BACA JUGA: Polisi Terapkan “Diversi” terhadap Pelajar SMP yang Mencuri di Masjid

Sementara koordinator aksi demo, Mohammad Angga mengatakan, demo dilakukan para mahasiswa lantaran dalam RUU KUHP, terdapat sejumlah hal yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karenanya, dengan mendatangi gedung DPRD cara tersebut dianggap sesuai, guna menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Ada enam tuntutan yang kami layangkan kepada DPRD tadi, yakni tentang Revisi KUHP dan pencabutan pengesahan Undang Undang KPK. Kami menilai, revisi tersebut tidak pro rakyat. Harapan kami aspirasi yang telah disampaikan, bisa diteruskan DPRD Kabupaten Probolinggo ke pemerintah pusat,” jelas Angga.

Sekedar informasi, meski demo di depan gedung DPRD Kabupaten Probolinggo sempat ricuh. Namun aksi massa yang berlangsung hingga lebih dari tiga jam itu, tak sampai menelan korban luka maupun jiwa.