Kamis, 26 January 2023 02:20 UTC
Tersangka penculikan bayi untuk alat mengemis di Bondowoso. Foto: Istimewa/ Humas Polres Bondowoso
JATIMNET.COM, Bondowoso – Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Bondowoso, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, melakukan penculikan bayi berusia 8 bulan di rumah majikannya.
Namun, penculikan itu tidak berlangsung lama. Anggota Polres Bondowoso tidak membutuhkan waktu sehari, pelaku diketahui bernama Latun alias Nurul berusia 36 tahun itu ditangkap Desa Sukosari Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
“Pelaku ini merupakan pembantu korban, yang bekerja merawat anak tersebut. Saat kedua orang tuanya bekerja, pelaku kabur membawa bayi tersebut tanpa pamit," kata Kapolres AKBP Wimboko, saat dikonfirmasi Jatimnet.com, Kamis 26 Januari 2023.
Kapolres Wimboko menjelaskan, pelaku atau tersangka yang ditangkap ini memang sebagai pengasuh atau asisten rumah tangga (ART) di rumah Jamaan, orang tua korban yang berada di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.
Baca Juga: Isu Penculikan, Dispendik: Waspada Penjemput Orang yang Dicurigai
“Saat diperiksa tersangka mengaku, menculik bayi itu hendak hendak menakut-nakuti pacarnya dengan mengatakan bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap mereka,” ujarnya.
Namun, saat pemeriksaan lebih lanjut secara mendalam, ternyata motif kejahatan dilakukan Nurul, bayi yang diculik itu akan dieksploitasi di daerah Tanggerang. "Tersangka menculik bayi, tujuannya akan dieksploitasi dijadikan sebagai alat untuk mengemis di Tanggerang,” katanya.
Terungkapnya kasus penculikan bayi yang akan dieksploitasi dijadikan obyek mengemis mencari rasa iba masyarakat. Kapolres AKBP Wimboko mengimbau kepada masyarakat luas lebih berhati-hati menjaga anak dan bayinya, jangan sampai menjadi korban penculikan.
Baca Juga: Awas! Marak Penculikan Anak
“Atas kejadian ini, kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam menjaga anak-kita. Selektif dalam memilih pengasuh anak agar kejadian ini tidak menimpa keluarga kita, dan tidak ada lagi kejadian yang serupa," ujarnya.
Sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Bondowoso yang menerima laporan orang tua korban, menjerat tersangka dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 F UU Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP Subsider pasal 330 ayat 1 dan 2 KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah pakaian bayi,handphone dan 1 tas besar berisi baju ganti.