Logo

Tuntutan Kasus Pemalsuan Merek Pupuk oleh Pengusaha Politikus Gerindra Ditunda

Terdakwa Terancam Penjara Lima Tahun
Reporter:,Editor:

Rabu, 11 January 2023 06:00 UTC

Tuntutan Kasus Pemalsuan Merek Pupuk oleh Pengusaha Politikus Gerindra Ditunda

SIDANG ONLINE. Sidang kasus pemalsuan merek pupuk di PN Gresik dengan terdakwa pengusaha yang juga politikus Gerindra Gresik, Rabu, 11 Januari 2023. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara pemalsuan merek dagang pupuk dengan terdakwa pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer, Achmad Ubaidi, di Pegadilan Negeri (PN) Gresik ditunda.

Sidang dengan ketua majelis hakim Mochammad Fatkur Rochman ditunda dua minggu ke depan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutannya.

"Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan," kata JPU  Nugroho di persidangan, Selasa, 10 Januari 2023. Penundaan disepakati majelis hakim dua minggu pada 24 Januari 2023.

BACA JUGA: Tiru Merek Tanpa Izin, Bos Pupuk di Gresik Disidang

Terdakwa merupakan Anggota DPRD Gresik dari Partai Gerindra. Terdakwa dihadapkan ke meja hijau atas dugaan tindak pidana pemalsuan merek dagang pupuk milik PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Kota Medan.

Dalam dakwaan, PT. Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Dandeles No.115 RT 001 RW 009 Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, didakwa tanpa hak dan izin menggunakan merek terdaftar milik PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Kota Medan dengan label merek "MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air ke Atas".

PT. Gresik Nusantara Fertilizer memproduksi pupuk pembenah tanah menggunakan merek GNF Mutiara yang diedarkan ke petani di pelosok daerah khususnya di Jawa Timur. 

Adanya kesamaan merek itulah membuat PT. Meroke Tetap Jaya merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri.

BACA JUGA: Empat Jenis Pupuk Subsidi Dicabut, Dinas TPHP Lamongan Sarankan Petani Pakai Pupuk Organik

Kemudian Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di lokasi PT. Gresik Nusantara Fertilizer, Desa Wadeng, Sidayu, Gresik.

Polisi menemukan kegiatan memproduksi Pupuk Pembenah Tanah yang menggunakan merek GNF Mutiara dan Lukisan Tetesan Air ke Atas dan menyita 25 ton hasil produksi.

Terdakwa didakwa dengan pasal pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Hingga kini terdakwa tidak ditahan dan jika terbukti bersalah diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp2 miliar.