Logo

Terdakwa Penggelapan di Gresik Divonis Kerja Sosial 120 Jam, Bukan Penjara

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 April 2026 08:30 UTC

Terdakwa Penggelapan di Gresik Divonis Kerja Sosial 120 Jam, Bukan Penjara

Para pihak utama usai persidangan dengan penerapan mekanisme pengakuan bersalah di Pengadilan Negeri Gresik, kemarin Selasa 27 April 2026. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman kerja sosial kepada terdakwa kasus penggelapan, Ika Merdeka Wati, melalui mekanisme plea bargain.

Putusan tersebut dijatuhkan hakim tunggal Donald Everly Malubaya setelah permohonan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik dikabulkan.

Kasi Pidum Kejari Gresik, Uwais Daffa I Qorni, menyampaikan bahwa terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial selama 120 jam.

“Selama 120 jam di Gereja Kristen Jawi Wetan (GJJW) dalam jangka waktu dua bulan,” jelas Uwais, saat ditemui di PN Gresik, Rabu, 29 April 2026. 

Putusan ini menjadi salah satu implementasi awal KUHAP baru yang memungkinkan penyelesaian perkara melalui pengakuan bersalah sukarela.

Berbeda dengan hukuman penjara konvensional, model ini menitikberatkan pada pembinaan, tanggung jawab sosial, dan pemulihan.

Hakim memastikan terdakwa memahami seluruh konsekuensi hukum sebelum menyetujui kesepakatan.

“Dalam kesepakatan itu, terdakwa mengakui perbuatannya secara sukarela, tanpa paksaan, serta memahami sepenuhnya konsekuensi hukum,” ujar M. Aunur Rofiq.

Model hukuman kerja sosial ini diharapkan mampu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus meminimalkan stigma sosial.

Kasus ini menjadi perhatian karena menandai pendekatan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

Penerapan hukuman kerja sosial dinilai lebih konstruktif karena memberi kesempatan bagi terpidana untuk bertanggung jawab secara sosial tanpa harus menjalani hukuman penjara konvensional.

Selain itu, pendekatan ini juga dianggap mampu menekan dampak sosial negatif yang kerap muncul akibat stigma mantan narapidana.

Model tersebut memperlihatkan perubahan arah kebijakan pidana nasional menuju sistem yang lebih rehabilitatif, proporsional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum modern.