Senin, 06 August 2018 12:18 UTC
Petugas BNN Kota Surabaya menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka yang kerap mengedarkan narkoba di area Taman Bungkul Surabaya.
JATIMNET.COM, Surabaya- Warga Surabaya harus berhati-hati memantau lokasi anaknya bermain. Sebab Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya menemukan Taman Bungkul sebagai lokasi peredaran narkoba. Fakta ini ditemukan anggota BNN Surabaya setelah mengamankan tiga pengedar narkoba dan memelajari modusnya.
BNN Kota Surabaya menemukan fasilitas umum (fasum) di Taman Bungkul sebagai ajang jual-beli barang haram. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 28,97 gram, ditambah tujuh butir pil ekstasi serta uang tunai Rp 527 ribu.
Kepala BNN Surabaya, AKBP Suparti menyatakan telah mengamankan tersangka, Heri yang selama ini menjadi juru parkir di Taman Bungkul. Tersangka sudah hafal dengan peredaran narkoba di tempat tersebut dan dijadikan tempat mangkalnya. Selain Heri, tersangka lain yang diamankan BNN Kota Surabaya adalah Odit dan Sigit.
“Tersangka (Heri) sudah biasa menjual narkoba di area Taman Bungkul,” kata AKBP Suparti, Senin, 6 Agustus 2018.
Untuk memasarkan barang haram ini, tersangka cukup membuat janji dengan calon pembeli di warung yang berada di Taman Bungkul. Sementara harga sabu-sabu yang dijual tersangka di kisaran Rp 300-400 ribu.
Parahnya lagi, Heri mendapatkan SS ini dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan, Madura. Adapun Sigit dan Odit mendapatkan barang haram tersebut dari Lapas Madiun.
Mereka bertiga bekerjasama untuk mengedarkan narkoba secara bergantian. Jika stok dari Lapas Pamekasan habis, mereka mengambil barang dari Lapas Madiun.
Sistem ini dijalankan secara bergantian dengan maksud agar stok narkoba selalu ada. “Pengambilan barangnya dilakukan secara bergantian, baik dari Lapas Madiun maupun Pamekasan,” terang dia.
Di hadapan petugas, Heri menyesali perbuatannya. Ia terpaksa menjual narkoba lantaran lokasi parkir yang dulu dikelolanya dihapus pemkot, yang menerapkan parkir daring. “Dulu saya tukang parkir di Taman Bungkul. Ketika ada yang menawari jualan SS, saya sepakati,” akunya.
Heri tidak menampik mengambil narkoba dari Lapas Pamekasan dan Madiun bersama dua tersangka lainnya. Proses peredaraannya dilakukan dengan menaati intruksi dari balik lapas. “Wilayahnya sudah dibagi, ada yang Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Kita berjalan bersama sesuai intruksi” jelas dia.