Rabu, 17 March 2021 12:20 UTC
ROMBAK PERIZINAN. Bupati Jember Hendy Siswanto (kiri) dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin dalam pertemuan di Kantor Bupati Jember, Rabu, 17 Maret 2021. Foto: Humas Pemkab Jember
JATIMNET.COM, Jember – Bupati Jember Hendy Siswanto merombak birokrasi perizinan di Jember. Hal ini dilakukan sesuai saran rekomendasi yang telah sejak lama diberikan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Hal ini dilakukan Hendy usai menerima kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Kantor Bupati Jember, Rabu, 17 Maret 2021.
“Kami bertemu dengan Bupati untuk koordinasi terkait monitoring Laporan Hasil Analisis. Intinya, Bupati sepakat untuk melakukan delegasi kewenangan,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin ditemui usai pertemuan.
Terdapat tiga poin yang disepakati. Pertama, perihal pendelegasian kewenangan dari bupati kepada instansi yang menangani Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Bupati saat itu langsung menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang pendelegasian kewenangan kepada kepala dinas. Berlaku efektif mulai Rabu (17 Maret 2021) ini,” ujar Agus.
Sebanyak 59 jenis perizinan dan tiga nonperizinan dilimpahkan dari bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanna Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP). Artinya, tidak ada satupun perizinan ataupun nonperizinan yang memerlukan tanda tangan bupati.
BACA JUGA: Ombudsman Soroti Layanan Perizinan di Pemkab Jember
Salah satu pelimpahan yang paling mencolok adalah permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jember menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang penerbitan IMBnya harus melewati tanda tangan bupati.
“Bisa dibayangkan, rata-rata setiap tahun ada 4 ribu permohonan IMB di Jember. Kalau di bagi 312 hari kerja, dalam sehari berapa kali bupati harus tanda tangan,” tutur pria yang mulai memimpin Ombudsman RI Jawa Timur per Januari 2021 ini.
Poin kedua, Bupati Hendy juga sepakat untuk menambah jumlah SDM di Dinas PMPTSP sesuai rekomendasi Ombudsman.
“Jumlah ASN di Dinas PMPTSP memang minim. Padahal, mereka juga harus pemantauan ke lapangan, yang itu membutuhkan waktu lama. Sehingga ini sering dikeluhkan masyarakat yang mengurus IMB atau perizinan lain,” kata mantan jurnalis Jawa Pos ini.
Terakhir, Bupati Hendy juga sepakat untuk memindahkan kantor Dinas PMPTSP ke tempat yang lebih layak. “Informasinya dipindah ke Jalan Gajah Mada,” kata Agus.
Rekomendasi dari Ombudsman tersebut sebenarnya sudah dilayangkan sejak 2-3 tahun terakhir. Namun, tidak pernah ditanggapi Bupati Jember saat itu, Faida.
BACA JUGA: Ombudsman Soroti Ruwetnya Birokrasi di Jember
Terpisah, Plt. Kepala Dinas PMPTSP Jember Arief Tyahjono menyebut pemindahan kantor dikarenakan banyaknya keluhan warga untuk kantor yang ada saat ini. “Tempat parkirnya susah, itu yang banyak dikeluhkan masyarakat. Tempat parkirnya juga sering banjir,” tutur Arief.
Pertemuan juga berlangsung singkat karena Bupati Hendy sudah membaca dan menyepakati rekomendasi dari Ombudsman tersebut. “Paling setengah jam, yang lama nunggu mengetik berita acaranya. Perbup yang mengatur pelimpahan kewenangan juga sudah disiapkan dan langsung ditandatangani,” ujar Arief.
Terkait penambahan SDM di instansinya, Arief menjelaskan tidak dalam bentuk penambahan jumlah pegawai. Ada sebanyak 12 dinas atau badan di Pemkab Jember yang berkaitan dengan perizinan.
“Masing-masing dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah ) itu mengirimkan tim teknisnya untuk berkantor dan membantu kita. Tetapi status kepegawaiannya tetap di tempat asal,” kata Arief.