Selasa, 18 November 2025 07:00 UTC

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Pemkot Probolinggo bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo diikuti para camat, lurah, dan personel Satpol PP. Foto: Zulafif.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal.
Alasannya, peredaran rokok ilegal itu kian marak dari hari ke hari. Salah satu langkah yang kembali dilakukan adalah lewat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diikuti para camat, lurah, dan personel Satpol PP se-Kota Probolinggo.
Kegiatan berlangsung di aula salah satu hotel di Kota Probolinggo, Selasa siang, 18 November 2025. Dalam sosialisasi ini, pemkot sengaja menggandeng pihak Bea Cukai untuk memperkuat sinergi pemberantasan rokok ilegal hingga ke tingkat lingkungan terkecil di masyarakat.
Maka, para camat, lurah, dan personel Satpol PP diberi pemahaman mendalam mengenai bahaya, dampak hukum, hingga pola peredaran rokok ilegal yang saat ini semakin masif.
Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam mencegah dan mengedukasi warga untuk tidak menjual maupun mengedarkan produk tembakau tanpa cukai.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai berharap tercipta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan aparat penegak ketentuan cukai.
Upaya ini sekaligus menjadi langkah antisipasi bila terjadi lonjakan penjualan rokok ilegal. Kondisi ini berpotensi terjadi saat menjelang momentum tertentu yang kerap dimanfaatkan oknum untuk meningkatkan distribusi barang ilegal.
Sosialisasi ini juga dihadiri Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi serta Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Rudie Bayu Wijatnoko.
Kegiatan ini sebagai upaya memperluas pemberantasan rokok ilegal selain melalui razia ke sejumlah toko, distributor, hingga petani tembakau. Hal ini penting agar informasi tentang bahaya dan konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal semakin dipahami masyarakat.
Peserta tampak antusias mengikuti penjelasan dari para pemateri. Banyak di antara mereka yang mengajukan pertanyaan. Salah satunya terkait ancaman pidana bagi warga yang tetap nekat menjual rokok tanpa cukai.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi menegaskan bahwa aparat wilayah seperti camat dan lurah memiliki peran penting sebagai pengawas awal peredaran barang ilegal di lingkungan masyarakat.
“Ketika informasi soal peredaran rokok ilegal diterima dari masyarakat atau ditemukan langsung di lapangan, aparat wilayah harus cepat merespons dan berkoordinasi. Jangan sampai rokok tanpa cukai beredar bebas lalu merugikan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Rudie Bayu Wijatnoko mengungkapkan bahwa Kota Probolinggo hingga kini masih menjadi salah satu wilayah transit peredaran rokok ilegal.
“Probolinggo bukan hanya daerah tujuan, tetapi juga jalur transit. Ini sebabnya kami terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan meningkatkan kegiatan pengawasan,” jelasnya.
Ia menerangkan, rokok ilegal adalah produk rokok yang diproduksi atau diedarkan tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk produksi tanpa izin dan tidak membayar cukai.
Beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang banyak ditemukan antara lain:
- Merek tidak dikenal,
- Merek diplesetkan,
- Kemasan sangat sederhana atau apa adanya,
- Rokok polos tanpa pita cukai,
- Pita cukai palsu, atau
- Pita cukai bekas.
Pihak Bea Cukai menegaskan, warga yang kedapatan menjual rokok ilegal dapat dijerat hukuman pidana yang tidak ringan serta denda dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah atau keuntungan cepat dari penjualan rokok tanpa cukai.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparat wilayah dan Satpol PP, agar lebih efektif dalam mencegah dan menindak peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. (Adv/inforial)
