Kamis, 15 November 2018 10:47 UTC

Caption : Direktur Utama PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatom Bugi Sukswantoro digelandang ke Rutan Kejati Jatim. Foto : Moch Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar.
“Kita memang minta agar kasus Jamkrida itu segera diselesaikan, termasuk menahan asset dua pelaku. Nanti asetnya kita minta dilelang,” kata Soekarwo usai menghadiri Rapat Koordinator Nasional Camat Regional III di Hotel Shangri La, Kamis 15 November 2018.
Soekarwo mengatakan akan mempercepat proses fit and proper test pasca penahanan direktur utamanya. Seperti diketahui, ada lima kandidat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dari lima kandidat itu akan disaring menjadi dua saja yang lolos.
Kata Soekarwo, para kandidat sudah mengikuti rangkaian penilaian dari tim Universitas Airlangga maupun tim psikolog. Saat ini, panitia seleksi tengah melakukan penelusuran rekam jejak dari dua kandidat terakhir yang lolos. Dia menolak memberi nama-nama yang sudah lulus hingga di tahapan akhir fit and proper test. “Ya belum bisa diungkap (namanya). Kita proses secepatnya,” katanya.
Seperti yang ditulis JATIMNET, dua tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro yang langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim.
Keduanya sempat menjalani pemeriksaan di lantai lima ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rabu 14 November 2018. Selang lima jam menjalani pemeriksaan, atau sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya turun dari lantai lima sudah mengenakan rompi warna merah dengan tulisan tersangka "Korupsi Kejati Jatim".
Diketahui, Achmad Nur Chasan selaku Dirut PT Jamkrida Jatim dalam rentang waktu 2015 hingga 2017 pernah melakukan kas bon/memo permintaan kas sementara untuk kepentingan pribadi sebanyak 46 kali. Rinciannya, tahun 2015 terdapat lima kali sebesar Rp395 juta.
Tahun 2016 sebanyak 20 kali transaksi sebesar Rp1,9 miliar, sedangkan tahun 2017 terdapat 21 kali transaksi sebesar Rp3,6 miliar. Tahun 2018 terdapat dua kali transaksi sebesar Rp212 juta, dengan total sebesar Rp6,7 miliar.
“Permintaan kas bon Nur Chasan ini disetujui Bugi. Awal kasus ini kami selidiki setelah ditemukan adanya kerugian negara di PT Jamkrida Jatim setelah diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
