Logo

Soal PUBG, MUI Keluarkan Fatwa Gim Bulan Depan

Reporter:

Selasa, 26 March 2019 14:37 UTC

Soal PUBG, MUI Keluarkan Fatwa Gim Bulan Depan

Poster PUBG. Foto: Flickr

JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan pertemuan lintas lembaga, guna membahas dampak permainan komputer, di gedung MUI di Jakarta, Selasa 26 Maret 2016.

Pembahasan dilakukan sebagai bahan kajian MUI, sebelum mengeluarkan fatwa tentang gim komputer.

Peserta pertemuan antara lain, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani, Ketua Umum Indonesia E-sports Association (Iespa) Eddy Lim dan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am menyatakan, peserta pertemuan sepakat untuk mengoptimalkan sisi positif dari gim online, dan mengurangi dampak negatif.

BACA JUGA: Tagar Ini Trending di Twitter Pasca Rencana Blokir Gim PUBG

"Ada gim yang memberikan dampak negatif bagi penggunanya, yang ini kami sepakat untuk memberikan pembatasan dan larangan," kata dia.

Larangan tersebut akan berlaku bagi gim yang mengandung konten pornografi, perjudian, perilaku seks menyimpang, dan hal-hal lain yang dilarang oleh agama, maupun undang-undang.

"Akan menjadi referensi penting bagi pembahasan internal di Komisi Fatwa," kata dia.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, pro-kontra terkait permainan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) sebagai hal wajar.

BACA JUGA: Bermain PUBG, Sepuluh Pelajar Ditangkap Polisi

Soal kapan keluarnya fatwa MUI terkait permainan PUBG, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu memperkirakan bulan depan.

Saat ini, MUI masih membahas gim PUBG, dari berbagai sisi, dengan menyerap aspirasi lintas sektor.

"Mungkin awal bulan depan, ada proses," kata dia memastikan waktu keluarnya fatwa terhadap permainan bergenre battle royale itu.

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum menentukan apakah gim PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya akan diblokir, serta dikategorikan sebagai permainan yang mengandung kekerasan.

"Hasilnya masih awal, belum ada sikap," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di tempat yang sama.

BACA JUGA: PUBG "Disusupi" Zombie

Menurut Semuel, pertemuan hari ini tidak secara spesifik membahas mengenai PUBG, namun gim online secara keseluruhan.

Jika gim dianggap mengandung kekerasan, menurut dia, perlu ada penjelasan sejauh mana sebuah aksi dikategorikan sebagai kekerasan.

Pertemuan yang berlangsung hari ini belum membahas secara terperinci batasan mengenai gim yang mengandung kekerasan. Namun, peserta pertemuan mulai mengidentifikasi permainan seperti apa yang perlu diperhatikan.

"Belum sampai penentuan apakah gim ini dilarang atau tidak," katanya.

BACA JUGA: Gim Apex Legend Luncurkan Karakter Baru

Secara umum, pertemuan kali ini bertujuan untuk menata gim yang ada di Indonesia.

Semuel menyatakan akan ada pertemuan yang lebih komprehensif mengenai game di waktu mendatang, tidak menutup kemungkinan kementerian akan bertemu pengembang gim, untuk mengkaji isu ini.

Wacana fatwa haram MUI untuk gim PUBG mencuat setelah kasus penembakan di Christchurch,Selandia Baru. Pelaku penembakan disebut terinspirasi dari suatu jenis gim tersebut.