Logo

Server PPDB Bermasalah, Dispendik Surabaya Digeruduk Wali Murid

Reporter:,Editor:

Selasa, 18 June 2019 09:22 UTC

Server PPDB Bermasalah, Dispendik Surabaya <em>Digeruduk</em> Wali Murid

BINGUNG. Wali Murid kebingungan pendaftaran PPDB jalur umum ditolak server. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya – Server Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi umum, bermasalah di hari pertama pendaftaran, yang telah berlangsung hari ini 18 Juni 2019. Pendaftaran akan dibuka hingga 20 Juni 2019

Akibatnya, Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya yang berlokasi di Jagir Wonokromo digeruduk ratusan wali murid untuk melakukan pengaduan.

Salah satu wali murid asal Griyo Benowo Indah Surabaya Desmon Sihombing (47) mengatakan, pihaknya sejak pukul 09.00 WIB sudah berada di Kantor Dinas Pendidikan Surabaya, untuk mengadu. Ia mengaku mendapat nomor antrian 667.

"Ketika saya mendaftarkan ke zonasi, kok tertolak, nah saya langsung datang ke sekolah, tapi dari pihak sekolah juga tidak ada jawaban yang pasti," kata Desmon saat ditemui di depan ruang tunggu Pelayanan Satu Pintu Dispendik Surabaya, Selasa 18 Juni 2019.

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Kota Kediri Bebaskan Siswa Pilih SMP

Informasi yang diterimanya menyebutkan jika wali murid diinstruksikan untuk menunggu perbaikan serta informasi paling lambat Jumat 21 Juni mendatang. 

Namun, Desmon mengungkapkan kurang puas jika tidak melaporkan langsung ke pihak terkait tentang masalah yang tengah ia hadapi. 

"Nah ini gak ada jaminan untuk masuk mana anak saya, makanya saya menunggu sampai sore nggak masalah," kata dia. 

Setelah melakukan pendaftaran pada dua sekolah terdekat yakni SMPN 53, SMPN 14, Desmon menyampaikan kedua sekolah terdekat tersebut menolak pendaftarannya.

BACA JUGA: Ini Imbauan Dinas Pendidikan Jatim Cermat Pilih Sekolah

Oleh sebab itu, ia langsung datang ke sekolah yang dipilih. 

"Awalnya pihak sekolah alasannya karena jarak tempuh, tapi kami jelaskan jaraknya terdekat. Lalu kami tidak mendapat keterangan penuh," kata Desmon. 

Ia menjelaskan rumahnya berada di Surabaya Barat dan masuk di zonasi Kecamatan Benowo, sekolah SMPN 53 dengan jarak kurang lebih 2 km, sedangkan SMPN 14 dengan jarak lebih dari 2 km. Dan untuk tiga sekolah lainnya dengan jarak sampai 5 km. 

Desmon mengaku kecewa dengan kekacauan pendaftaran zonasi umum ini. Apalagi sebelumnya, ia sangat mendukung peraturan baru yang mementingkan zonasi terdekat dari rumah.

BACA JUGA: Kemendikbud Petakan Sekolah yang Rawan Jual Beli Kursi

"Kami sih sangat senang di mana-manapun sekolah yang terdekat dengan rumah. Saya juga percaya bahwa peraturan ini bagus, saya upayakan bisa masuk sekolah bagus. Saya berprinsip pengawasan orang tua itu penting, karena mental ini yg penting," kata Desmon. 

Oleh sebab itu, ia menyampaikan pihaknya memutuskan tidak mengikuti jalur kawasan dan mengikuti TPA karena jarak yang cukup jauh. 

"Ingin ikut zonasi umum, yang memilih yang terdekat, biar bisa bersepeda atau jalan kaki ke sekolah," kata dia.