Logo

Sengketa Pilkades, Warga Desa di Madiun Gerudug Kantor Kecamatan

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 January 2022 04:40 UTC

Sengketa Pilkades, Warga Desa di Madiun Gerudug Kantor Kecamatan

ASPIRASI. Perwakilan warga Desa Gandul, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun, membentangkan spanduk penolakan tahap penetapan calon kepala desa di kantor kecamatan setempat, Rabu, 5 Januari 2022. Foto: Warga Desa Gandul

JATIMNET.COM, Madiun – Tidak kurang dari 50 warga Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun mendatangi kantor kecamatan setempat, Rabu, 5 Januari 2022. Mereka menuntut agar tahap pelantikan kades yang akan dilaksanakan pada Februari nanti ditunda.

Desakan itu dilatarbelakangi seimbangnya hasil penghitungan suara untuk calon kepala desa (cakades) Gandul nomor urut 1, Sunarto, dan nomor urut  3, Bambang Hariyanto. Keduanya sama-sama memperoleh 1.166 suara. Sedangkan cakades nomor 2, Supriyanto, mendulang 31 suara dari pencoblosan pada 20 Desember 2021.

BACA JUGA: Genjot Vaksinasi, Pemkab Madiun Buka Gerai Vaksin di TPS Pilkades

Sunarto, salah seorang warga yang mendatangi Kantor Kecamatan Pilangkenceng mengatatakan bahwa tahap penetapan cakades juga disinyalir curang. "Hanya satu calon yang diundang saat penetapan," ujar dia.

Menurutnya, permasalahan itu masih diproses Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa (TP3KD). Selama tahapan itu belum selesai, posisi Kades Gandul diisi oleh penjabat.

"Apalagi hasil perolehan suara draw. Jangan sampai ada kades yang dilantik," Sunarto menjelaskan.

BACA JUGA: Masih Pandemi Covid-19, Pilkades di Madiun Tetap Digelar

Camat Pilangkenceng Eko Sumartono menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan tuntutan perwakilan warga Desa Gandul tersebut. Surat yang diterimanya dari warga akan diteruskan kepada Bupati Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Tadi telah saya sampaikan kepada (massa), regulasi dan proses harus berjalan. Keputusan hukum nanti akan dijalankan bersama-sama," ia menjelaskan.