Senin, 28 October 2024 08:00 UTC
Polres Mojokerto Kota merilis kasus pembacokan di Desa Jatirowo, Kec. Dawarblandong, Kab. Mojokerto, Senin, 28 Oktober 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap keponakanya sendiri di rumah yang beralamatkan Dusun Jatirowo, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Penganiayaan itu terjadi Kamis pagi, 3 Oktober 2024, sekira jam 09.30 WIB. Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka berinisial DH, 35 tahun, warga Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Ia tega menganiaya pria berinisial OT, 31 tahun, wasa Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto karena korban kerap merayu dan menggoda istri tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni saat menggelar konferensi pers mengatakan pihaknya berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyianya di Sumbawa, NTB.
BACA: Aksi 10 Pemuda Berusaha Bacok Tiga Pemuda
"Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Bali hingga ke Sumbawa, berhasil kita amankan di sana," kata Rudy, Senin, 28 Oktober 2024.
Rudy menjelaskan motif tersangka tega membacok karena cemburu karena korban menghubungi isterinya melalui pesan singkat WhatsApp.
"Tersangka melakukan penganiayaan karena cemburu melihat istrinya di-chat oleh korban," katanya.
Hingga akhirnya, pucuk kemarahan tersangka diluapkan saat dirinya bertemu dengan istrinya dan saudaranya untuk menyelesaikan permasalah keduanya tersebut.
"Pelaku melihat korban selanjutnya secara tiba-tiba pelaku mengambil senjata tajam berupa pisau yang diselipkan di pinggang," tuturnya.
Tersangka tega menganiaya korban dengan menggunakan tangan kanan ke arah tangan sebelah kiri korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan dari rumahnya sebanyak empat kali.
"Langsung membacokkan mengarah ke kepala korban yang dalam keadaan duduk, sehingga kedua pergelangan tangan mengalami luka bacok," katanya.
BACA: Mantan Menantu Nekat Bacok Mantan Mertuanya hingga Terkapar
Korban pun terkapar dan diantar saudaranya ke Puskesmas Dawarblandong selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Wali Songo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, untuk dilakukan perawatan.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah kaos, satu buah celana pendek warna hitam, pisau, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, pelaku DH mengaku dendam dan sakit hati terhadap istri sirinya tersebut yang kerap berhubungan melalui pesan singkat WhatsApp.
"Niat saya cuma membacok saja, ngasih peringatan biar enggak diulangi lagi," katanya.