Logo

Puncak Arus Mudik Bali ke Jawa Diperkirakan Terjadi Mulai Besok

Reporter:,Editor:

Senin, 03 May 2021 13:00 UTC

Puncak Arus Mudik Bali ke Jawa Diperkirakan Terjadi Mulai Besok

KENDARAAN MULAI BERDATANGAN: Sejumlah kendaraan pribadi melintasi pintu keluar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Senin petang, Senin 3 Mei 2021. Foto : Ahmad Suudi

JATIMNET.COM, Banyuwangi - Puncak arus mudik dari Bali ke Jawa diperkirakan bakal berlangsung mulai besok atau H-9 lebaran. Hal itu disampaikan GM PT ASDP Ketapang Suharto, Senin 3 Mei 2021.

Puncak mudik diperkirakan lebih cepat dari biasanya (sekitar H-5) karena adanya kebijakan peniadaan mudik oleh pemerintah. Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 Satgas Covid-19 menyatakan peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kalau untuk mudik puncaknya ini (diperkirakan) tanggal 4 atau 5. Setelah Larangan nanti itu mungkin di (tanggal) 21 dan 27, arus balik," kata General Manajer PT ASDP Ketapang Suharto, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: 1.372 Pekerja Migran Indonesia asal Jatim Lakukan Mudik

Dari total 48 unit kapal penyeberangan yang ada, saat ini beroperasi 32 unit. Bila jumlah penumpang pada dua hari ke depan membludak, seluruh kapal akan dikerahkan memberikan jasa penyeberangan.

Sampai H-10 atau Senin petang, kendaraan nampak mengalir keluar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Terdapat peningkatan jumlah kendaraan yang menyeberang sekitar 10 hingga 15 persen dari hari biasa, didominasi kendaraan roda dua.

"Mulai ramai prediksi saya kemarin tanggal 30 (April) sampai tanggal 5 (Mei). Tapi saat ini normal-normal saja, tidak ada antrian, tapi ada peningkatan," kata Suharto lagi.

Baca Juga: Begini Penerapan Peniadaan Mudik di Ketapang-Gilimanuk Mulai 6 Mei

Tahun ini pemerintah melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 memberlakukan kebijakan peniadaan mudik. Hal itu bertujuan mengurangi potensi penularan virus karena peningkatan mobilitas masyarakat.

Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk tidak akan melayani penumpang kecuali pengangkut logistik, mulai  tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Penumpang dengan keperluan perjalanan tertentu dikecualikan dan akan dilayani, diantaranya orang yang melaksanakan perjalanan dinas.

Seperti Satgas Covid-19 dan TNI-Polri yang tengah berdinas, serta masyarakat umum yang membawa surat tugas. Damkar, ambulance yang mengantar orang sakit, orang yang mengantar orang sakit, dan orang yang keluarganya meninggal dunia, juga termasuk dikecualikan dan dan dilayani menyeberang.