Kamis, 18 March 2021 11:40 UTC
KECELAKAAN KERJA. Rumah warga Dusun Kalijaring, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang akan dipasang rangka atap galvalum oleh korban, Kamis, 18 Maret 2021. Foto: Polsek Jetis
JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tewas saat menjalani program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) di rumah warga Dusun Kalijaring, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis, 18 Maret 2021.
Korban, BAS, 17 tahun, warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, terjatuh dari atap bangunan rumah dengan posisi kepala di bawah. Korban sempat tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Cikko, Sidoarjo.
Kapolsek Jetis Kompol Suhariyono menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Pelajar jurusan teknik permesinan tersebut tengah melaksanakan kegiatan program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) atau yang lebih dikenal Praktik Kerja Lapangan (PKL).
BACA JUGA: Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Pelajar di Probolinggo Tewas Ditabrak Kereta Api
Dia menjalani program tersebut di CV Yavi Jaya Kontraktor milik Amir, warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, bersama dua teman sejurusannya, AAP, 16 tahun, dan RK, 16 tahun.
"Mereka melaksanakan praktik dengan mengerjakan bangunan rumah di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Kapolsek yang akrab disapa Suhar ini.
Suhariyono menyebut korban bersama dua temannya datang ke lokasi sekitar pukul 08.00 WIB untuk menggarap proyek bangunan rumah. Saat itu, korban mendapat tugas memasang rangka baja ringan atau galvalum di bagian atap rumah.
"Saat korban hendak turun dari atap, tiba-tiba terjatuh hingga membentur tanah," katanya.
Korban terjatuh dengan posisi kepala di bawah. Kejadian itu sontak membuat dua temannya kaget. Mereka berusaha memberi pertolongan kepada korban. Namun, kondisi korban ternyata sudah tak sadarkan diri, BAS akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.
BACA JUGA: Pamit Keluar Rumah, Dua Pelajar Lamongan Meninggal Mengapung di BGS Gresik
"Korban langsung dibawa ke RS Citra Medika, Sidoarjo, oleh teman-temannya. Sempat dirawat, tapi kondisinya parah. Dinyatakan meninggal di RS," kata Suhar.
Jenazah korban kemudian dipindahakan ke Rumah Sakit Umum Daerah Prof. dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, untuk dilakukan visum dan pemulasaran.
Pihaknya masih mendalami insiden kecelakaan kerja ini. Selain itu, dirinya menambahkan telah mengumpulkan barang bukti dan akan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Hal ini untuk mengetahui unsur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal yang dilanggar Pasal 359 KUHP. Sementara untuk tersangka masih dalam lidik (penyelidikan)," katanya.