Rabu, 29 April 2026 06:30 UTC

Para pihak utama usai persidangan dengan penerapan mekanisme pengakuan bersalah di Pengadilan Negeri Gresik, kemarin Selasa 27 April 2026. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri Gresik resmi menerapkan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain dalam penanganan perkara pidana.
Penerapan tersebut dilakukan dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Ika Merdeka Wati berdasarkan putusan nomor 01/Pid.S/2026/PN Gsk.
Langkah ini menjadi implementasi Pasal 78 KUHAP sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mengedepankan pendekatan restoratif melalui pengakuan bersalah sukarela dan kesepakatan para pihak.
Ketua PN Gresik, Akhmad Rifa’i, menilai penerapan mekanisme ini sebagai langkah progresif dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Model plea bargain mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan substantif yang lebih humanis,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Juru Bicara PN Gresik, M. Aunur Rofiq, menjelaskan bahwa pengakuan bersalah diajukan secara sukarela dengan pendampingan penasihat hukum.
“Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan proses pembinaan yang lebih manusiawi, terukur, serta meminimalkan stigma sosial terhadap terpidana,” tuturnya.
Hakim memastikan seluruh syarat formil dan materil terpenuhi, termasuk berita acara pengakuan bersalah, kesepakatan para pihak, penunjukan penuntut umum, serta asesmen sosial.
Penerapan ini menandai perubahan penting dalam sistem hukum Indonesia menuju penyelesaian perkara yang lebih efisien dan berorientasi pemulihan.
Melalui mekanisme baru ini, proses peradilan tidak semata berfokus pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek rehabilitasi sosial bagi terdakwa.
Model plea bargain memberi ruang penyelesaian hukum yang lebih cepat dengan tetap menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Langkah PN Gresik tersebut juga dinilai dapat menjadi referensi nasional dalam penerapan KUHAP baru, khususnya untuk perkara tertentu yang memungkinkan pendekatan restoratif.
Selain menjadi inovasi hukum, langkah PN Gresik juga membuka jalan bagi implementasi pendekatan serupa di pengadilan lain.
