Logo

PMI Korban TPPO Jalani Pemulihan Psikologis di Shelter DP3AK Jatim

Reporter:,Editor:

Senin, 20 April 2026 11:00 UTC

PMI Korban TPPO Jalani Pemulihan Psikologis di Shelter DP3AK Jatim

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat mendampingi NF yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, Senin, 20 April 2026. Foto: Humas Polda Jatim.

JATIMNET.COM, Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pendampingan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial NF, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Perempuan itu diduga diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal atau nonprosedural melalui jalur perorangan. Hingga akhirnya, NF mengalami kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh majikannya.

Setelah berhasil dipulangkan ke Jatim, NF mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis.

Dalam hal ini, Ditres PPA dan PPO Polda Jatim melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim.

“Saat ini korban ditempatkan sementara di shelter DP3AK. Kami lakukan pendampingan agar kondisi psikologis korban dapat pulih,” ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Senin, 20 April 2026.

BACA: Polda Jatim Kembangkan Penyidikan TPPO yang Menimpa PMI di Arab Saudi

Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ini dipulangkan pemerintah melalui koordinasi beberapa pihak terkait. Mulai dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Imigrasi, serta unsur TNI Angkatan Laut.

Saat dijemput di bandara, kondisi psikologis korban terlihat tertekan. Kepada polisi NF mengaku mengalami penipuan sejak proses pemberangkatan.

“Korban menyampaikan bahwa dirinya juga ditipu oleh pihak yang memberangkatkan. Selama bekerja, korban mengalami tekanan psikis yang cukup berat,” ungkap Ganis.

BACA: Diduga Jadi Korban TPPO, PMI asal Jatim Dievakuasi dari Arab Saudi

Selain tekanan mental, korban juga mengalami kekerasan fisik selama bekerja di rumah majikannya di Arab Saudi. Bahkan, menurut pengakuan korban, aktivitas ibadah sehari-hari pun sulit dilakukan karena beban kerja dan tekanan yang dialaminya.

“Korban menyampaikan untuk salat saja tidak sempat. Dan kekerasan fisik juga dialami,” kata Ganis.

Dalam kasus ini, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jatim telah menahan seorang tersangka berinisial MZ, 61 tahun.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Hal ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan jalur pemberangkatan ilegal pekerja migran, khususnya dari wilayah Jatim.