Perkara Dugaan Seksual di Sekolah SPI Batu, Kejati Jatim Yakin Terdakwa JE Lakukan Pelecehan Seksual

Reporter
Bruriy SusantoSelasa, 19 Juli 2022 - 11:00
Editor
Bruriy Susanto
JE (tengah) terdakwa kasus kekerasan seksual sekolah SPI Kota Batu(Dok Kejati Jatim)
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meyakini dalam tuntutan yang diajukan ke Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batu, pada Rabu 20 Juli 2022, bahwa memang benar-benar bisa dibuktikan.
Kalau di Yayasan Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) terjadi adanya dugaan pelecehan ataupun kekerasan seksual yang diakukan terdakwa JPE terhadap anak didiknya.
“Teman-teman JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakin adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa (JPE) dengan cara melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid anak didiknya, dengan cara merayu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Selasa 19 Juli 2022.
Kajati Mia menjelaskan, bahwa selama persidangan berlangsung telah ditemukan fakta. Kalau ada 9 korban, namun di persidangan terdapat 1 orang saksi yang memang terbuka memberikan keterangan kesaksian di persidangan.
Baca Juga: Ini Pengakuan dari Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Batu
Salah satunya dengan melakukan rayuan dan tipu muslihat. Dari fakta di persidangan tersebut bakal menjadi acuan pihaknya dalam melakukan tuntutan maksimal. Terlebih, JE tak mengakui perbuatannya.
“Itu yang memberatkan karena dia adalah seorang guru yang harusnya mendidik yang baik-baik," katanya.
Di samping itu, lanjut Mia, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana.
"Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan pada Rabu besok (20 Juli 2022) berdasarkan hasil uraian dari paparan JPU, kami punya kesimpulan bahwa tim JPU berkeyakinan, ada kesalahan yang mesti dipertanggungjawabkan dari terdakwa (JE)," ujarnya.