Logo

Pengawasan Legalitas dan Kondisi Bangunan Ponpes di Jombang Diperketat

Antisipasi Ambruknya Pesantren seperti di Sidoarjo
Reporter:,Editor:

Kamis, 09 October 2025 08:30 UTC

Pengawasan Legalitas dan Kondisi Bangunan Ponpes di Jombang Diperketat

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Dewi Chomistriana meninjau bangunan di Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang, Kamis, 9 Oktober 2025. Foto: Taufiqur Rachman.

JATIMNET.COM, Jombang – Pascainsiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, pengawasan terhadap lembaga pendidikan agama di Jombang semakin diperketat.

Dari sisi legalitas operasional, misalnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang mengungkap adanya pesantren yang beroperasi tanpa izin resmi.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jombang Muhammad Agus Salim menyatakan tidak kurang 39 ponpes di wilayahnya belum dilengkapi izin operasional. Meski pengurusan legalitas masih berproses, puluhan ponpes itu sudah beroperasi.

 "Yang belum berizin itu yang baru proses (pengurusan) izin, jumlahnya sekitar 39. Kami harapkan pondok-pondok tersebut segera melengkapi proses perizinan," tegas Agus saat mendampingi Dirjen Cipta Karya PUPR meninjau di Ponpes Denayar, Kamis, 9 Oktober 2025.

BACA: Keluarga Santri Al Khoziny: Harus Ada Tersangka, Disorot Dunia Internasional

Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya legalitas bagi keberlangsungan pendidikan pesantren. Kalau datanya tidak masuk Education Management Information System (EMIS), otomatis tidak diakui.

"Misalnya ada seribu pondok di Jombang. Tapi, yang terdata tidak sampai seribu, berarti yang lainnya tidak tercatat secara resmi," terangnya.

Sementara, dari sisi infrastruktur, Kementerian PUPR mengambil langkah proaktif. Dirjen Cipta Karya PUPR Dewi Chomistriana secara khusus meninjau Ponpes Mambaul Ma'arif Denanyar.

Kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit keselamatan bangunan pesantren nasional.

"Ini perintah langsung dari Presiden. Kami ingin memastikan bangunan di lingkungan pesantren aman dan layak digunakan," ungkap Dewi usai peninjauan.

BACA: Tragedi Al Khoziny, Menteri PU: Lembaga Pendidikan Agama Miliki IMB dan PBG Minim

Tim teknis PUPR memeriksa bangunan tua berusia lebih dari satu abad serta proyek pembangunan asrama putri dan fasilitas sanitasi baru. Meski bangunan lama masih tampak kokoh, Dewi menekankan pentingnya pemeriksaan teknis yang lebih mendalam.

Ia mengingatkan agar rencana peningkatan bangunan aula utama dari satu lantai menjadi dua lantai tetap mempertimbangkan aspek teknis.

"Secara struktur, bangunan lama tidak memungkinkan untuk ditingkatkan ke atas. Lebih baik membangun gedung baru di lokasi lain agar lebih aman," tegasnya.

Langkah ini merupakan respons langsung pasca tragedi robohnya bangunan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang menelan puluhan korban jiwa. Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren dan menyiapkan Call Center 158 untuk pelaporan cepat infrastruktur pesantren yang rawan.

"Dengan koordinasi lintas kementerian ini, kami ingin memastikan tidak hanya aspek administratif yang tertib, tetapi juga keselamatan santri dan pengelola pesantren benar-benar terjamin," pungkas Agus.