Rabu, 16 October 2019 08:55 UTC
Kadispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji menunjukkan form pengisian Puntadewa. Foto: IST
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya segera menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Di dalam perda tersebut mengatur tentang kewajiban penduduk Surabaya maupun pendatang untuk mengisi data ke Himpun Data Demografi Kawasan (Puntadewa). Penerapan perda ini berkaitan dengan langkah pemkot memudahkan pendataan dan pengawasan penduduk.
“Dalam perda yang baru berbunyi, jika (warga pendatang) terbukti tidak memiliki pendataan dikenakan denda Rp 500 ribu. Tetapi jika warga Surabaya didenda Rp 50 ribu,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji, dijumpai di ruang kerjanya, Rabu 16 Oktober 2019.
Dalam penjelasannya, Agus menyampaikan setiap pendatang wajib mengisi data di Puntadewa. Nantinya pendatang akan mendapatkan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM) untuk dicetak sendiri.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Perpanjang Masa Percepatan Perekaman KTP Elektronik
Untuk menghindari penerapan denda, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke RT, RW, lurah, dan kecamatan maupun sosial media agar seluruh warga mengisi data di Puntadewa. Karena pemkot akan menerapkan denda pada warga yang tidak memiliki identitas.
“Kami sudah membuat aplikasinya untuk menertibkan data pendatang. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Nantinya orang boleh tinggal di mana pun,” kata dia.

APLIKASI KONTROL. Salah satu warga menunjukkan aplikasi Puntadewa. Foto: IST
Agus mengungkapkan aplikasi Puntadewa yang sudah dioperasikan sejak September-Oktober 2019 sudah mencatat 1.232 penduduk nonpermanen yang tinggal di Kota Surabaya.
Dengan pendataan warga nonpermanen ini penting untuk mengetahui jumlah keseluruhan penduduk di Surabaya. Setelah diketahui secara keseluruhan, jumlah tersebut digunakan untuk mengukur dan menghitung kebutuhan warga.
BACA JUGA: Pasca Lebaran, Ada 16.810 Pendatang Baru di Kota Surabaya
Di antaranya kebutuhan infrastruktur atau dalam bentuk pelayanan publik. “Minimal lebih mendekati presisi agar kami tahu kebutuhan warga,” katanya.
Agus berharap program ini dapat dilakukan secara masif. Sejauh ini Dispendukcapil Surabaya telah melakukan pelatihan menggunakan aplikasi Puntadewa mulai dari kecamatan, kelurahan, sampai ketua RW dan RT.
“Karena baru, kami berupaya lebih mengenalkan aplikasi ini hingga ke bawah,” katanya.
Puntadewa dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen.