Selasa, 03 September 2019 12:59 UTC
Bupati Gresik Sambari Halim (tengah) saat memimpin rapat koordinasi bersama enam camat dan kades untuk percepatan penyelesaian sertifikasi tanah. Foto: Agus Salim Lutfi.
JATIMNET.COM, Gresik – Pemkab Gresik tengah melakukan percepatan penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 23.419 bidang tanah. Hal ini mendorong Bupati Sambari Halim Radianto mengundang 42 kepala desa dari enam kecamatan untuk mengikuti rapat koordinasi.
“Kami meminta seluruh jajaran di tingkat kecamatan maupun desa saling bekerja sama menyukseskan program PTSL ini,” tegas Sambari di ruang Mandala Bakti Praja Pemkab Gresik, Selasa 3 September 2019.
Menurutnya program PTSL bagian dari upaya pemkab untuk menyejahterakan warga Gresik atas kepemilikan tanah dengan kepastian hukum. Selain itu untuk meningkatkan nilai tanah di masyarakat.
BACA JUGA: Nama Qosim dan Nadir Kian Menguat Maju Pilbup 2020
Senada dengan Sambari, Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim menyatakan program ini selain untuk keuntungan kepentingan bersama, juga memberikan nilai tambah bagi pemkab untuk mendongkrak pajak melalui Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Asep Heri menargetkan akan menyelesaikan sebanyak 63.000 bidang tanah dan 53.500 sertifikat hingga akhir tahun 2019 ini.
“Jumlah 23.419 itu produk PTSL kluster atau K3.1 dan akan ditingkatkan menjadi K1 (kluster 1) atau sertifikat, jadi bukan belum terselesaikan, tapi posisinya akan ditingkatkan menjadi sertifikat,” terangnya.
Masih menurut Asep, pemilik tanah hanya wajib menyetorkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga, SPT PBB dan menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan.
BACA JUGA: Sajojo Simbol Anti Rasisme dari Gresik
“Untuk yang jumlah 23.419 tinggal proses sertifikat saja, semua sudah dilakukan pengukuran dan syarat lainnya, tidak banyak kekurangannya,” lanjut Asep saat dihubungi terpisah.
Selanjutnya masyarakat hanya dibebani biaya pra pendaftaran sebesar Rp 150.000 per bidang berapapun luas tanahnya. Sedang biaya pendaftaran, pengukuran dan panitia semuanya dibiayai negara.
Sejumlah kepala desa yang hadir menyatakan alasan tidak lancarnya program PTSL ini, karena pemilik tanah sedang menjadi TKI dan tanah yang masih sengketa.