
Reporter
A. BaehaqiRabu, 14 Agustus 2019 - 13:37
Editor
Hari Santoso
Foto: Ilustrasi/Bank Jatim.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tetap serius mewujudkan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim. Untuk melaksanakannya menjadi Bank Umum Syariah (BUS) perlu perubahan Peraturan Daerah (Perda) milik Pemprov Jatim.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan, untuk menuju BUS sesuai syarat yang harus dipenuhi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibutuhkan modal usaha minimal dua trilliun rupiah. Dari modal itu, 50 persennya atau sekitar satu trilliun rupiah harus disetorkan terlebih dahulu.
Untuk memenuhinya, telah disepakati modal usaha akan dipenuhi Bank Jatim Rp500 miliar, dan Pemprov Jatim Rp525 miliar.
Penyertaan modal dari pemprov sebenarnya telah dimasukkan dalam APBD sebesar Rp200 milliar. Tinggal sisanya Rp325 milliar yang harus dimasukkan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
BACA JUGA: DPRD Jatim Pertanyakan Kelanjutan Bank Jatim Syariah
Namun, lanjut Heru, perlu pembahasan yang lebih detail termasuk mengubah Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal.
"Oleh sebab itu untuk perubahan menjadi BUS mari dibicarakan, dan kami tunggu sampai batas waktu yang ditentukan. Dengan cara mengubah perda di pasal 4e, yang mana harus dicantumkan Rp325 milliar di perubahan anggaran saat ini," ujar Heru, Senin 12 Agustus 2019.
Di dalam pasal 4E tertuang penyertaan modal yang harus diserahkan ke PT Bank Jatim Syariah pada tahun 2019 sebesar Rp525 milliar. Perubahan pasal 4e ini mempertimbangkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dalam undang-undang tersebut, spin off Bank Umum Syariah dari Unit Umum Syariah (UUS) milik bank induk diberikan batas waktu hingga 2023 atau 15 tahun sejak undang-undang tersebut diterbitkan.
BACA JUGA: OJK Nilai Porsi Dana Kelolaan Reksadana Syariah Masih Rendah
Kendati harus mengubah pasal dalam perda, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur itu memastikan proses pembahasan BUS Bank Jatim tidak akan molor. "Tidak molor, ada batas waktunya," kata Heru.
Sementara itu, saat sidang Paripurna Senin 12 Agustus 2019 lalu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan beberapa pertimbangan tentang terlaksananya BUS. Salah satunya pertimbangan aset UUS sesuai undang-undang perbankan syariah.
UUS harus pisah dari bank induk apabila kontribusi aset setelah mencapai paling sedikit 50 persen dari total aset bank induk. Tetapi untuk aset UUS setelah berjalan selama 13 tahun ternyata baru mencapai Rp2,7 triliun dari total aset Bank Jatim Rp68,7 triliun.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan lagi juga soal perkembangan industri keuangan. Seperti sektor teknologi Financial Technology (Fintech). Menurutnya, hal ini mempengaruhi sektor perbankan.
Karenanya di samping pertimbangan itu, juga hasil konsultasi dengan OJK, Pemprov Jatim mengusulkan penundaan pembentukan BUS sesuai dengan Undang-undang hingga 2023.