Logo

Pelaku Pembacokan Bermotif Asmara di Probolinggo Ditangkap

Reporter:,Editor:

Jumat, 08 November 2019 02:30 UTC

Pelaku Pembacokan Bermotif Asmara di Probolinggo Ditangkap

TERTANGKAP. Pelaku pembacokan usai ditangkap polisi di rumahnya, Kamis 7 November 2019. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Polisi akhirnya meringkus Sumandi (35), pelaku pembacokan terhadap Abdul Halim (27), Warga Dusun Raab, Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, di rumahnya, Kamis 7 November 2019.

Dari penangkapan di Dusun Tosodung, Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, turut diamankan sebilah celurit yang diduga digunakan oleh pelaku saat menganiaya korban hingga mengalami 10 luka bacokan di sekujur tubuhnya.

Usai ditangkap petugas Polsek Bantaran, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Probolinggo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumandi mengaku tak menyesali perbuatannya karena aksinya tersebut didasari lantaran korban telah main serong dengan Kholifah (istri Sumandi). Ia bahkan mengaku puas karena sakit hatinya sudah terbayarkan.

BACA JUGA: Pria Probolinggo Dibacok Sekelompok Orang Diduga Soal Asmara

“Halim (korban) sudah lama menjalin asmara dengan istri saya, makanya saya bacok dia. Sekarang sakit hati saya sudah terbayarkan,” ujar Sumandi singkat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menyebutkan, terungkapnya kasus penganiayaan, setelah penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi mengarah ke nama Sumandi sebagai pelakunya.

Menurut Rizki, kronologi terjadinya pembacokan berawal saat pelaku hendak pergi ke kebunnya mencari rumput untuk pakan ternak, Rabu 6 November 2019, sekitar pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA: Pedagang Sapi Probolinggo Dibacok Perampok

Sampai di Jalan Desa Besuk, Kecamatan Bantaran. Pelaku memergoki korban membonceng Kholifah dengan menggunakan motor. Seketika itu juga pelaku yang tersulut amarah langsung membacok korban menggunakan celurit hingga terjatuh.

“Melihat istrinya berboncengan dengan korban mengendarai motor, pelaku naik pitam dan membacok korban menggunakan celurit. Akibatnya korban mengalami luka bacok di bagian pipi, mulut, bahu kanan, kaki, dan paha,” terang Rizki.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. Polisi juga masih mendalami motif kasus tersebut dengan menyelidiki apakah ada tersangka lain dalam aksi penganiayaan.