Logo

Mojokerto Terapkan PPKM, Pedagang Pasar Dibatasi Maksimal Jam 4 Sore

Reporter:,Editor:

Jumat, 15 January 2021 12:40 UTC

Mojokerto Terapkan PPKM, Pedagang Pasar Dibatasi Maksimal Jam 4 Sore

DITERTIBKAN. Petugas gabungan menertibkan pedagang buah di Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, karena melebihi batas maksimal operasional PPKM untuk pasar, Jumat, 15 Januari 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Satuan Gugus Tugas Covid-19 menyisir Pasar Tanjung Anyar di Jalan Residin Pamuji, Lingkungan Jagalan, Kecamatan Magersari.

Tampak sejumlah pedagang masih tak mematuhi jam operasional yang diterapkan untuk menekan angka terkonfirmasi Covid-19 yang terus meningkat.

Hingga akhirnya mereka harus bergegas mengemasi isi lapak dan sejumlah pertokoan menutup tokonya lebih awal dari biasanya. Petugas Satpol PP dibantu TNI dan Polri melakukan penertiban langsung.

Khusus PPKM di area pasar berlaku jam operasional sejak pukul 03.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB atau pukul 4 sore. PPKM berlaku sejak 15 Januari hingga 28 Januari 2021.

BACA JUGA: PPKM di Jatim Bertambah Jadi 15 Kabupaten dan Kota

"Sudah mulai PPKM di Kota Mojokerto, salah satunya mengatur khusus pemberlakukan jam operasional pasar tradisional," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono saat pemantauan dan penertiban, Jumat sore, 15 Januari 2021.

Dodik menyebut pemberlakuan jam khusus di area pasar tradisional ini karena dari aktivitas masyarakatnya sangat tinggi hingga menimbulkan kerentanan penyebaran virus mematikan tersebut.

"Semua aktivitas diminta dihentikan. Kenapa 11 jam kalau di pasar, itu karena dinilai rawan interaksi, dibandingkan pertokoan. Selain itu, takut pasar menjadi klaster baru," katanya.

Penertiban dan pemantauan jam operasional dilakukan setiap hari berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/183/417.508/2021 tertanggal Selasa, 12 Januari 2021.

Penertiban jam operasional ini berlaku untuk semua sektor usaha seperti kafe, warung kopi, PKL, pertokoan, dan mal yang dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 atau pukul 8 malam.

Bahkan, tempat hiburan malam dan obyek wisata diminta tutup total. Sedangkan tempat ibadah hanya boleh digunakan 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan.

"Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi operasi yustisi. Untuk pelaku usaha yang melanggar dikenakan denda Rp200 ribu, ini sesuai Perwali 47 dan Perwali 55 Tahun 2020 terkait tatanan hidup baru," ujarnya.

BACA JUGA: PPKM Diberlakukan, Khofifah Imbau Semua Daerah Perketat Prokes

Pedagang buah yang menempati toko di pasar sempat adu mulut dengan petugas karena menolak ditutup lebih awal. Pedagang tersebut berdalih ia menempati toko yang batas maksimal operasionalnya pukul 20.00.

"Karena toko berada di lingkungan pasar, mereka menganggap ini toko. Jadi untuk keadilan dengan pedagang lain, tetap dilakukan (ditutup)," katanya.

Salah satu pedagang buah, Mukti, 42 tahun, yang berada di area pasar mengaku sudah mengetahui penerapan PPKM. Hanya saja ia mengeluhkan makin minimnya pendapatan keluarganya lantaran pembatasan jam operasional yang terlalu awal.

"Enggak enak sebenarnya tutup lebih awal, enggak ada uang buat bayar sekolah, belum lagi bayar utang. Semoga kembali normal lagi," katanya.