Selasa, 01 March 2022 05:20 UTC
VAKSINASI. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di Kabupaten Ponorogo. Foto: Gayuh Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Sebanyak 5.570 dosis vaksin Covid-19 jenis Astrazeneca milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo kedaluwarsa setelah melewati masa izin edarnya untuk disuntikkan kepada masyarakat pada akhir Februari 2022.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Ponorogo Mieta Ferdiana Putri mengatakan jika sebanyak 5.470 dosis vaksin Astrazeneca sudah mengalami kedaluwarsa pada 24 Februari 2022 dan 100 dosis lagi kedaluwarsa pada 28 Februari 2022. Saat ini sejumlah vaksin yang telah kedaluwarsa masih tersimpan di Gudang Farmasi Dinkes Ponorogo.
“ED (Expired Date) ini karena peminat sedikit, karena efek samping Astrazeneca KIPI-nya lumayan,” kata Mieta, Selasa, 1 Maret 2022.
BACA JUGA: Banyak Terkena Flu, Vaksinasi Anak di Ponorogo Molor
Mieta mengungkapkan sejumlah warga enggan untuk memilih Astrazeneca karena banyak warga yang mengeluh demam dan meriang setelah disuntik jenis vaksin tersebut. Sehingga ketika ada vaksinasi dan tahu kalau vaksinnya Astrazeneca, maka banyak masyarakat untuk memilih kembali pulang.
“Termasuk yang dosis satu, mau dosis dua, KIPI-nya agak lumayan, dosis duanya akhirnya terjadi penolakan,” kata Mieta.
Ia menuturkan jika Dinkes Ponorogo sebelumnya juga mendapati stok vaksin yang kedaluwarsa namun jenis Sinovac. Itupun dengan jumlah yang tidak seberapa dan disebabkan karena masa edar Sinovac yang memang relatif sebentar.
BACA JUGA: 3 Ribu Dosis Vaksin Booster Serbu Ponorogo
Sementara Astrazeneca sendiri memiliki masa edar yang relatif lama, yakni selama tiga bulan setelah vaksin tersebut diproduksi. Di Ponorogo, vaksin yang saat ini kedaluwarsa sudah ada di Dinkes sejak bulan Januari lalu. “Kalau Astrazeneca baru ini numpuk banyak karena sekali datang waktu itu langsung sekian puluh ribu,” tutur Mieta.
Mieta menambahkan saat ini Dinkes Ponorogo masih menunggu petunjuk dari Dinkes Provinsi Jawa Timur apakah vaksin yang telah kedaluwarsa akan dikembalikan ke provinsi atau akan dimusnahkan. Vaksin yang telah kedaluwarsa sebelumnya harus menunggu uji efektivitas apakah masih tetap bisa digunakan.
“Kalau dipakai lagi harus diuji lagi sampai tanggal berapa, harus uji efektiviatasnya dan uji efektivitas itu membutuhkan waktu,” kata Mieta.