Logo

Melalui Crash Program, 22 WBP Lapas Delta Hirup Udara Segar

Reporter:,Editor:

Selasa, 24 December 2019 02:17 UTC

Melalui Crash Program, 22 WBP Lapas Delta Hirup Udara Segar

BEBAS. Melalui Crash Program, 22 WBP di Lapas Sidoarjo, Senin 23 Desember 2019 menghirup udara bebas.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur dan jajarannya menggalakkan program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, crash program. 

Program tersebut berupa penyederhanaan isi dokumen penelitian kemasyarakatan (Litmas) dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK), bermaksud untuk mengendalikan jumlah penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terus meningkat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Pargiyono menjelaskan, crash program merupakan salah satu metode yang dijadikan azas pemberdayaan masyarakat dalam realisasi program dan kegiatan pemerintah daerah. 

Seperti program pembangunan lintas sektoral yang dimotori oleh instansi terkait. Salah satunya mengenai program  penyederhanaan persyaratan administratif terhadap program re-integrasi.

BACA JUGA: Kemenkumham Tambah Pelayanan Keimigrasian di Probolinggo

Di antaranya usulan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi anak dan narapidana tindak pidana umum.

"Selama ini, salah satu syarat yang sulit dipenuhi WBP untuk mendapatkan PB, CB dan CMB adalah adanya penjamin dari kerabat atau keluarga," kata Pargiyono, seperti ketarangannya diterima jatimnet.com, Senin 23 Desember 2019.

Melalui crash program, anak dan narapidana yang tidak memiliki penjamin itu akan langsung dijamin oleh pembimbing kemasyarakatan (PK). Hal ini terbukti sukses, sebanyak 22 WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo dinyatakan bebas bersyarat melalui crash program.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Cari Solusi Hak Politik WBP

Seperti dilakukan sama Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) Lapas Sidoarjo, Rudi Kristiawan di depan Masjid Lapas, Senin 23 Desember 2019 mengumumkan berita bahagia tersebut. Mereka langsung melakukan sujud syukur dan ada yang meneteskan air mata.

"Mereka bisa langsung bebas, pembinaan diserahkan ke Bapas Kelas 1 Surabaya untuk pembinaan lanjutan," ujar Pargiyono.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIA Sidoarjo pada crash program tahap pertama mengusulkan 20WBP cuti bersyarat dan 10 WBP pembebasan bersyarat. Namun SK yang sudah turun dan langsung bebas hanya 18 usulan CB dan 4 PB, maka sisanya terpaksa harus menunggu tanggal jatuh tempo 2/3 masa hukumannya.

BACA JUGA: Warga Binaan Rutan Medaeng Dibekali Pengetahuan Kanker Serviks

"Crash program ini sebagai salah satu cara mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang saat ini dihuni oleh 1.170 WBP, padahal kapasitas hanya 377 WBP,” tutup Pargiyono.

Untuk diketahui, crash program ini dilaksanakan sampai tanggal 31 Maret 2020. Yang mendapatkan crash program ini merupakan WBP dua per tiga (2/3) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan anak yang setengah (½) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 43A ayat (1) PP.99/2012 (Terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya), narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2006, narapidana yang menarik perhatian masyarakat dan narapidana WNA.