Logo

Mediasi Sita Jaminan Rumah Mantan Karyawan PT Smelting Masih Alot

Reporter:,Editor:

Jumat, 19 February 2021 12:20 UTC

Mediasi Sita Jaminan Rumah Mantan Karyawan PT Smelting Masih Alot

MEDIASI. Sejumlah rekan mantan karyawan PT Smelting, Kasman Danny, hadir memberi semangat di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat, 19 Februari 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Upaya alternatif penyelesaian sengketa atau mediasi atas penetapan sita jaminan sebuah rumah milik Tjajik Usman Effendy orang tua Kasman Danny mantan karyawan PT Smelting, Gresik, berjalan alot.

Kuasa hukum PT Smelting sebagai terlawan keberatan atas kuasa substitusi dari kuasa hukum Tjajik sebagai pelawan yang bukan prinsipal maupun bukan pengacara karena Lokataru sebagai kuasa hukum pelawan tidak hadir.

"Mediasi tetap berjalan dengan agenda mediasi penyerahan resume dari terlawan dan turut terlawan serta kaukus dengan pihak terlawan dan turut terlawan," kata hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Mochammad Fatkur Rochman, Jumat, 19 Februari 2021.

Dari pihak pelawan, menurut Fatkur, memberikan surat kuasa substitusi kepada seseorang yang bukan prinsipal maupun bukan kuasa hukum (advokat atau pengacara), sehingga kuasa hukum terlawan keberatan.

BACA JUGA: Putusan Aanmaning Pengadilan Negeri Gresik Perintahkan Mantan Pegawai PT Smelting Bayar Hutang

“Karena adanya keberatan dari terlawan atas kuasa substitusi dari kuasa hukum pelawan. Mediasi dilanjutkan dua minggu ke depan dan masih dalam proses mediasi," kata Fatkur yang juga juru bicara PN Gresik.

Penetapan sita jaminan sebuah rumah milik orang tua Kasman dimohon oleh perusahaan tempat dulu dia bekerja karena masih memiliki hutang kepada PT Smelting setelah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas pelunasan perumahan.

Kasman harus membayar utang Rp88.886.000 kepada PT.Smelting dengan jangka waktu delapan hari setelah putusan sidang  Aanmaning pada Kamis, 15 Oktober 2020. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa teguran kepada tergugat yang kalah.

Karena belum juga membayar, PT Smelting memohon juru sita PN Gresik meletakkan sita jaminan  (conservatior beslag) berupa satu unit rumah di Jalan Samanhudi, Kelurahan Karangpoh, Gresik, yang harganya jauh lebih tinggi dari utang yang harus dibayar.

Kuasa hukum PT Smelting, Hari Purnama, menyebut Kasman dinyatakan wanprestasi dan dihukum membayar utang sebagaimana disebut di atas. Karena tak kunjung membayar, PT Smelting mengajukan permohonan sita jaminan dan PN Gresik mengabulkannya.

BACA JUGA: Koperasi Karyawan Smelting Tagih Hutang Anggota Lewat Gugatan Sederhana

"Dalam persidangan, kami mengajukan beberapa harta untuk sita jaminan. Kenapa rumah itu kita ajukan? Karena saat pengajuan perjanjian peminjaman HOP (rumah yang diberikan perusahaan) tertulis alamat Kasman yang saat ini (rumah Tjajik) ditempati," kata Hari.

Menurutnya, saat persidangan, hakim menetapkan rumah sebagaimana harta Kasman yang tertulis. Hakim mediator sudah menanyakan apakah ada tanggapan terhadap rumah itu dan yang bersangkutan menjawab tidak ada tanggapan.

"Saat juru sita mendatangi obyek untuk meletakkan sita jaminan juga tidak ada tanggapan. Jadi, PT Smelting menjalankan hak-haknya juga atas peraturan yang berlaku dan tidak akan keluar dari aturan hukum yang berlaku," katat Hari.