
Reporter
JanuarSabtu, 10 Agustus 2019 - 16:20
Editor
Hari Istiawan
TERSANGKA. Murtadji Djunaidi (63) warga Kecamatan Bangil, Pasuruan, menjadi tersangka dalam kasus penipuan persepatan pemberangkatan haji dengan korban berjumlah 59 orang. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jatim telah meminta keterangan ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) Jatim terkait regulasi pemberangkatan ibadah haji.
Dari keterangan Kemenag Jatim, diperoleh informasi bahwa tidak ada aturan haji percepatan seperti yang dijanjikan oleh tersangka Murtadji Djunaidi (63) warga Kecamatan Bangil Pasuruan.
"Apa yang dijanjikan tersangka itu salah, apa lagi soal haji percepatan itu tidak ada, dan ketentuan haji sesuai dengan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Kemenag," ucap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, Sabtu 10 Agustus 2019.
BACA JUGA: Penipuan Berangkat Haji, Polda Jatim Segera Panggil Pegawai Kemenag Jatim
Saat disinggung terkait nama Syaifullah yang disebut tersangka orang dari lingkungan Kemenag Jatim, Festo memastikan nama tersebut tidak ada. "Di Kemenag Jatim ini tidak ada, kami masih menyelidiki," ucapnya.
Festo belum bisa memastikan nama tersebut asli atau hanya karangan dari tersangka. "Karena memang ini yang perlu kami dalami lagi keterangan dari pelaku ini," bebernya.
Bahkan polisi masih belum bisa memastikan keberadaan Syaifullah dari Kemenag pusat atau Jawa Timur. "Tapi sudah kami pastikan ke Kemenag Jatim tidak ada identitas bernama Syaifullah," kata Festo.
BACA JUGA: Aksi Keji Penipuan Haji
Dalam kasus ini, 59 orang jamaah calon haji melaporkan Murtadji Djunaidi ke Mapolda Jatim karena merasa ditipu. Korban menyetorkan sejumlah uang kepada Djunaidi antara Rp 2 juta hingga Rp 50 juta karena dijanjikan bisa berangkat haji tahun ini.
Namun, Senin 5 Agustus 2019, jamaah yang berangkat dari Bangil, Pasuruan tersebut hanya dibawa keliling di sekitar asrama haji. Hingga akhirnya bus yang mengangkut 59 orang itu masuk ke asrama haji.
Dari sana baru diketahui 59 orang tersebut ditipu setelah Polsek Sukolilo menengahi kasus tersebut. Akhirnya, oleh petugas Polsek Sukolilo, 59 korban dibawa ke Polda Jatim untuk melaporkan kejadian tersebut.