Kamis, 09 October 2025 03:00 UTC

Keluarga korban runtuhnya gedung di Ponpes Al Khoziny memantau evakuasi korban dari reruntuhan. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Hamida Soetadji, kerabat salah satu anak korban runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny, almarhum Mochamad Muhfi Alfian, mendesak Polda Jatim menuntaskan penyidikan perkara ini.
Wanita yang biasa disapa Mimied itu mengatakan di balik musibah ini, ada unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan delik hukum dan wajib disidik oleh penegak hukum meskipun tanpa adanya laporan atau tuntutan dari keluarga korban.
BACA: Polda Jatim Periksa 17 Saksi Tragedi Ponpes Al Khoziny, Siapa Mereka?
“Ya, tanpa adanya tuntutan dari keluarga, kasus ini bukan delik aduan. Ini sudah masuk ranah pidana, karena ada unsur kelalaian,” ujarnya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Mimied menambahkan meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terdapat pasal khusus tentang pengabaian, namun ada ketentuan yang bisa digunakan untuk menjerat pihak yang lalai, yakni pasal 358 KUHP.
“Jadi harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban, karena kenapa bisa lalai? Padahal di lokasi sedang ada aktivitas pembangunan, sementara para santri tetap melaksanakan salat di dalam area tersebut,” katanya.
BACA: Evakuasi Rampung, BNPB Pastikan Santri Al Khoziny Meninggal Dunia 67 Anak
Menurutnya, seharusnya ada pencegahan dari pengelola atau pengurus pesantren untuk menghindari kemungkinan buruk.
“Kalau tidak lalai, mestinya ada peringatan: Hei, jangan di situ, itu zona berbahaya. Ini jelas bentuk pengabaian,” katanya.
Menurutnya, pihak keluarga tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab pasti robohnya bangunan tersebut, apakah karena konstruksi atau faktor lain.
