Logo

Kejari Ponorogo Bakar Upal Senilai Rp 24 Juta

Upal dibakar bersama barang bukti dari 127 kasus pidana lainnya.
Reporter:,Editor:

Selasa, 24 September 2019 06:35 UTC

Kejari Ponorogo Bakar Upal Senilai Rp 24 Juta

BAKAR. Kejari Ponorogo bakar barang bukti. Foto: Gayuh S.W

JATIMNET.COM, Ponorogo – Pemusnahan barang bukti (barbuk) dari 127 perkara kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Barbuk yang dimusnahkan telah mempunyai kekutan hukum tetap dan telah dilimpahkan oleh kepolisian.

Di antaranya terdapat uang palsu (upal) senilai Rp 24 juta serta barang lain yang menumpuk dalam gudang.

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari bulan Januari-September 2019,” Kata Kajari Ponorogo Indah Laila, 24 September 2019.

Indah menjelaskan, meskipun kasus pelanggaran lalu lintas mendominasi di persidangan Ponorogo, perjudian, miras ilegal dan oplosan masih terus mendominasi untuk tindak pidana umum.

BACA JUGA: Bekas Peron Terminal Seloaji Ponorogo Mangkrak Selama Dua Tahun

Dalam pemusnahan ini turut juga dilakukan pemusnahan uang palsu (upal) senilai Rp 24,7 juta, 3.638 butir pil dobel L, sabu-sabu 21,23 gram, ganja 3,5 kg, arak jowo 1.600 liter, 63 ponsel, dan beberapa barbuk tindak pidana perjudian serta kasus tindak pidana kehutanan berupa gergaji esek 5 buah. 

“Pemusnahan ini kami lakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Banyaknya barang bukti yang menumpuk di dalam gudang juga membuat kejari harus segera memusnahkan barbuk. Selain untuk menghindari hilangnya barbuk juga untuk meminimalisir agar anggota tidak tergiur dengan barbuk.

“Untuk mengamankan barbuk juga agar anggota jangan sampai tergiur,” pungkasnya.