Kamis, 07 November 2019 00:47 UTC
PASAR MANGGISAN. Pasar Manggisan yang masih mangkrak di Jember. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengembalikan Laporan Hasil Audit (LHA) dari tim ahli dalam penanganan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Jember. Laporan dinilai belum mencukupi kebutuhan penyidik serta membutuhkan koordinasi dengan tim dari Fakultas Teknik Universitas Jember (Unej).
"Benar, sudah kami terima Laporan Hasil Audit (LHA) dari tim ahli.Tapi itu masih belum sesuai harapan kami, karena ada beberapa hal yang perlu sinkronisasi lagi antara penyidik dengan tim ahli,” papar Agus Budiarto, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jember saat dikonfirmasi awak media, Rabu 6 November 2019.
Karena itu, penyidik kejaksaan mengembalikan audit itu kepada tim ahli.
BACA JUGA: Tunadaksa Ramaikan Tes Bakal Calon Bupati Jember
Di sisi lain, penyidik kejaksaan juga belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sementara, penanganan kasus ini sudah berjalan lebih dari empat bulan.
“Kami akan berupaya semaksimal dan sesegera mungkin menetapkan nama tersangka kasus ini. Semoga saja dalam minggu ini bisa kami terima lagi (laporan), dan segera kami proses," ujar pria yang juga berperan sebagai juru bicara Kejari Jember ini.
Kejaksaan mengaku hingga kini masih berkutat dalam proses penghitungan kerugian negara yang ditangani oleh tim ahli dari Fakultas Teknik, Universitas Jember.
BACA JUGA: FPI Jatim Menilai JFC Melanggar Norma Kesusilaan dan Agama
Proses penghitungan kerugian negara ini memakan waktu lebih dari satu bulan.
Tetapi hingga kini Kejari Jember maupun tim ahli belum memberikan nominal kerugian negara atas dugaan penyelewengan Pasar Manggisan tersebut.
"Tim ahli menghitung selisihnya. Antara yang sudah dikerjakan dengan spek yang memang seharusnya. Baik volume dan spek yang diamati oleh ahli,” ungkap pria asal Sidoarjo ini.
BACA JUGA: Dianggap Pamer Paha, Nama Artis Cinta Laura Jadi Bahasan Sidang DPRD
Penghitungan spek bangunan Pasar Manggisan dihitung hingga batas waktu pengerjaannya saja. Yakni sampai 31 Desember 2018. Sebab, pengerjaan Pasar Manggisan hanya berjalan sekitar lima sampai enam bulan, sesuai kontrak dengan kontraktor pelaksana PT. Dita Putri Waranawa, serta konsultan pengawas CV. Mukti Design Consultant.
Nilai kontraknya mencapai angka Rp 7,8 miliar.
Penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan ini menyita perhatian publik ketika pada 20 Juni 2019 lalu, Tim Satuan Khusus Kejari Jember menggeledah beberapa ruangan di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jember.
BACA JUGA: Tolak Regulasi Ngawur, Ribuan Mahasiswa Jember Demo DPRD
Antara lain ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemkab, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember.
Sejak penggeledahan itu, puluhan orang sudah dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Jember. Mereka mulai dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, hingga beberapa ASN termasuk kepala dinas.
Proyek perbaikan (revitalisasi) Pasar Manggisan merupakan satu diantara 12 Pasar yang menjadi program revitalisasi pasar tradisional oleh Pemkab Jember tahun ini.
