Kamis, 04 July 2019 15:24 UTC
Ilustrasi: Pxhere.
JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Winarko telah melayangkan surat kepada Via Vallen dan Nella Kharisma untuk menjadi saksi kasus peredaran kosmetik ilegal.
Kedua artis ini dibutuhkan keterangannya lantaran menjadi endorse kosmetik ilegal produksi Karina Indah Lestari (26) warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.
“Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi untuk dua artis tersebut guna memberi kesaksian terhadap terdakwa Karina Indah Lestari,” beber Winarko, Kamis 4 Juli 2019.
BACA JUGA: Kejati Jatim Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Kosmetik Ilegal
Winarko menilai keterangan kedua artis sangat dibutuhkan pada persidangan yang akan dilaksanakan pada Rabu 10 Juli 2019. “Kami berharap keduanya bisa hadir memenuhi panggilan untuk memberi kesaksian,” ucapnya.
Kendati demikian, jaksa belum dapat memastikan apakah keduanya bisa menghadiri persidangan atau tidak. “Suratnya baru dilayangkan, dan kami berharap keduanya bisa memberi kesaksian,” terangnya.
Jaksa menambahkan tujuan terdakwa menyewa jasa artis untuk mengendorse produk kosmetik guna menarik pelanggan utamanya dari luar Jawa.
BACA JUGA: Kejati Jatim Limpahkan Berkas Kosmetik Ilegal ke PN Surabaya
“Nilainya bermacam-macam, ada yang mencapai Rp 15 juta. Dan itu dibayar dengan hasil penjualan sejak tahun 2016, coba sampean hitung sendiri," imbuhnya.
Kasus ini bermula Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar peredaran kosmetik ilegal milik Karina Indah Lestari. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untik dijadikan endorse. Tujuannya guna mengangkat penjualan produk tersebut.