Rabu, 17 March 2021 04:20 UTC
Bupati Jember Hendy Siswanto (kiri) dan Wabup Jember MB Firjaun Barlaman (kanan) usai penyerahan SK Plt pejabat Pemkab Jember, Jumat, 12 Maret 2021. Foto: Faizin Adi/Dokumen
JATIMNET.COM, Jember – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Rabu 17 Maret 2021 menemui Bupati Jember, Hendy Siswanto terkait pembenahan birokrasi perizinan di Jember. Kepada Hendy yang sedang mengadakan agenda musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang, agenda tahapan APBD), Ombudsman Jatim memberikan sejumlah saran perbaikan.
Seperti mengenai pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Pertama, kami menyarankan agar bupati menugaskan kepala dinas DPMPTSP Jember untuk membuat kajian penerbitan Peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan," kataAgus Muttaqin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, sesaat sebelum pertemuan, Rabu 17 Maret 2021.
"Kedua, menugaskan DPMPTSP kabupaten Jember untuk membuat rancangan Peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Jember,” Agus menambahkan.
Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar bupati Hendy menugaskan Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi draft Peraturan Bupati dari DPMPTSP sehingga menjadi produk akhir yang akan ditandatangani oleh Bupati Jember.
Baca Juga: DPRD Desak Perizinan Usaha di Jember Dilimpahkan ke Dinas PTSP
Terakhir, bupati Hendy juga disarankan untuk memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember untuk mengusulkan penambahan jumlah ASN di DPMPTSP Jember. “Karena ASN ini menjadi sumber daya utama, supaya lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai komitmen pemberian pelayanan prima,” tutur mantan jurnalis Jawa Pos ini.
Saran perbaikan Ombudsman ini didasari penggalian data yang dilakukan lembaga tersebut dengan turun langsung ke Jember pada pertengahan akhir 2020. Terdapat beberapa temuan menonjol yang didapatkan Ombudsman Jatim tersebut.
“Temuan kami antara lain terdapat bukti, pada awal tahun 2019 pihak yang mendatangani dan menyerahkan IMB adalah Kepala DPMPTSP Jember, atas nama Bupati Jember. Namun setelah itu, Bupati Jember (pada masa Faida), yang melakukan penandatanganan IMB seterusnya,” ungkap Agus.
Menurut Ombudsman, alasan penarikan kewenangan yang dilakukan bupati Faida saat itu, tidak cukup kuat. “Alasan penandatanganan itu, karena Bupati Jember pada saat itu (Faida) menghindari adanya praktik pungutan liar, sehingga menarik kembali kewenangan tersebut dari Kepala DPMPTSP Jember," ujar Agus.
Baca Juga: Ombudsman Soroti Ruwetnya Birokrasi di Jember
Kita telah meminta pendapat ahli bahwa Pelayanan IMB yang belum dilimpahkan dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP sehingga penandatangan IMB yang dilakukan oleh Bupati Jember termasuk ke dalam cacat wewenang dan pengabaian kewajiban hukum,” imbuh Agus.
Menurut Ombudsman, jika terdapat maladministrasi pada pelaksanaan penerbitan perizinan, seperti pungutan liar, maka seharusnya ada pemberian sanksi dari bupati kepada oknum yang melakukan. “Bukan dengan menarik kembali kewenangan perizinan,” sambung Agus.
Ombudsman Jatim juga melakukan analisa perbandingan pada DPMPTSP di 3 (tiga) kabupaten/kota lainnya, yakni Surabaya, Sidoarjo dan Kabupaten Probolinggo. Dari perbandingan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, seluruhnya tidak lagi di tandatangani oleh Kepala Daerah.