Logo

ICW: Ada Perlakuan Istimewa kepada Capim KPK yang Diloloskan

Reporter:,Editor:

Jumat, 13 September 2019 09:05 UTC

ICW: Ada Perlakuan Istimewa kepada Capim KPK yang Diloloskan

Akademisi Universitas Airlangga yang termasuk dalam Koalisi Jaringan Nasional Akademisi Tolak Revisi UU KPK dalam aksi Save KPK, Rabu 11 September 2019. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya - Peneliti Indonesia Corruption Watch sekaligus anggota Koalisi Mayarakat Sipil Kawal Capim KPK, Wana Alamsyah menyayangkan hasil pemilihan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi yang diumumkan oleh Komisi III DPR-RI, Jumat 13 September 2019 dini hari.

Menurut Wana, terdapat sejumlah catatan penting pada uji kelayakan dan kepatutan Komisioner KPK 2019-2023 yang digelar oleh Komisi III DPR RI tersebut.

"Selama dua hari ini makin menguatkan aspek integritas dan rekam jejak secara luas setiap calon tidak banyak digali lebih jauh oleh anggota Komisi III," ungkap Wana Alamsyah kepada Jatimnet.com, Jumat 13 September 2019.

BACA JUGA: Kapolda Sumsel Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Ketua KPK

Bahkan menurutnya,  justru yang terjadi hampir semua calon diberikan pertanyaan terkait keberpihakan terhadap revisi UU KPK.

"Lagi-lagi setiap Capim KPK dimintai sikapnya terkait poin apa yang disetujui dan tidak terkait dengan revisi UU KPK," tandas peneliti ICW itu.

Kondisi ini menguatkan dugaan terkait dengan penguncian sikap setiap calon apakah setuju dengan revisi UU KPK, sementara aspek integritas tidak banyak dielaborasi lebih jauh oleh Komisi III DPR RI.

BACA JUGA: YLBHI Minta Jokowi Jangan Hanya Retorika

"Bahkan sama sekali anggota dewan tidak mempertanyakan perihal kepatuhan LHKPN kepada beberapa Capim KPK sekaligus tidak adanya keterbukaan informasi berkaitan dengan makalah yang dimiliki oleh masing-masing Capim KPK kepada publik," jelasnya.

Bahkan, menurut Wana, terdapat pengkondisian calon-calon tertentu yang melebihi waktu durasi 90 menit yang telah disepakati bersama untuk tanya jawab kepada setiap Capim KPK.

"Misalnya, Nawawi Pangolango dengan durasi 2 jam 15 menit, Lili Pintauri Siregar dengan durasi 2 jam 51 menit, Nurul Ghufron dengan durasi 2 jam 25 menit, Alexander Marwata dengan durasi 3 jam 30 menit, Firli Bahuri dengan durasi 2 jam 30 menit," paparnya.

BACA JUGA: Tolak Revisi UU KPK, Akun Whatsapp Akademisi UGM Diserang Peretas

Selain itu, Komisi III DPR RI terindikasi mengistimewakan Firli Bahuri sebagai Capim KPK dengan memberikan perlakuan berupa pemberian kesempatan untuk menampilkan bahan presentasi di dalam monitor yang dimiliki oleh Komisi III DPR RI.

"Sementara, perlakuan khusus ini tidak diberikan kepada sembilan Capim KPK lainnya," tambahnya.

Untuk itu, pihaknya menilai Komisi III DPR RI cenderung berusaha meloloskan kepentingan merevisi UU KPK.

Sebelumnya, berdasarkan hasil voting komisi, Firli Bahuri meraih 56 suara alias menang total. Dia lalu ditetapkan sebagai ketua KPK berdasarkan kesepakatan Komisi III. Disusul Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Keempatnya menjadi Wakil Ketua KPK.

Selanjutnya hasil tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk segera disahkan dan ditetapkan menjadi Komisioner KPK 2019 - 2023.