Selasa, 23 July 2019 14:24 UTC
PELAYANAN PASPORT: Salah satu pelayanan pembuatan paspor di Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya telah menindak 65 Warga Negara Asing (WNA) yang telah melanggar izin tinggal di Indonesia tepatnya di Surabaya. Selama bulan Januari hingga Juli 2019 ini ada sekitar 49 WNA yang dideportasi, serta 10 WNA yang dilarang di wilayah tertentu, sedangkan enam WNA dikenakan denda.
Kepala Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya, Barlian mengatakan tindakan ini dilakukan dengan jalannya tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang ada di kecamatan di Jawa Timur (Jatim). Sehingga Imigrasi Klas 1 Surabaya mendeportasi 49 WNA yang ada di Jatim.
"Ini kami lakukan tindakan karena memang adanya pelanggaran overstay yang dilakukan oleh WNA tersebut," ucapnya, Selasa 23 Juli 2019.
BACA JUGA: Triwulan Pertama, Imigrasi Surabaya Tindak 22 WNA yang Melanggar
Barlian mengatakan deportasi ini dilakukan Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya dengan larangan datang ke Indonesia selama enam bulan. "Bahkan itu bisa kami lakukan perpanjangan jika tingkat pelanggaran yang sangat berat," ucapnya.
Selain itu juga Imigrasi akan menindak tegas jika ada warga negara asing yang melakukan tindak kriminal di Indonesia. "Kami tidak segan membawa ke ranah pengadilan jika ada warga negara asing yang melanggar," beber Barlian.
Selain itu, Imigrasi Klas 1 Surabaya juga melakukan tindakan deportasi dengan larangan di wilayah tertentu sebanyak 10 WNA. Serta Imigrasi juga menerapkan denda sebanyak enam WNA.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Manfaatkan Pora Awasi WNA di Surabaya
Dari data Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya mencatat ada sekitar 27 orang warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), orang Vietnam ada sekitar lima orang dan dari warga negara Thailand, Inggris, serta Jepang lima orang.
