Kamis, 15 June 2023 08:20 UTC
Ilustrasi Begal
JATIMNET.COM, Mojokerto - Dua tersangka, AB dan AD yang melakukan pembunuhan terhadap AE pelajar siswi SMPN 1 Kemlagi, hasil kejahatan digunakan untuk membeli kebutuhan game online.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri, bahwasannya dua tersangka kerap melakukan aksi pencurian secara bersama-sama
"Pengakuan kedua tersangka, sudah 12 kali melakukan aksi kejahatan jalanan sejak 2022 secara bersama-sama," kata Bambang, Kamis 15 Juni 2023.
Bambang menjelaskan, uang dari hasil pencurian handphone dan sepeda motor di 12 TKP berbeda yang ada di Kabupaten Mojokerto dan Jombang dibagi rata kedua tersangka.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Ternyata Sudah 12 Kali Begal Motor dan Handphone
Tersangka AB (15) untuk membeli chip game online. Sedangkan tersangka Adi (19) memanfaatkannya tak hanya untuk membeli chip, tapi juga miras hingga 'jajan' memuaskan hasrat seksual.
"Hasilnya dibagi dua. Kalau tersangka AB ini hanya beli chip game online saja, tapi kalau MA dipakainya uang hasil kejahatan untuk beli alkohol, chip, dan juga asusila," ucap mantan Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota ini.
Kedua tersangka sengaja mengkanibal kendaraan roda dua yang dicuri. Lanjut Bambang, selain untuk mengaburkan barang bukti (BB) juga mempermudah penjualan. "Dipereteli kendaraannya. Tentunya dijual dan juga untuk mengaburkan BB," ujar Bambang.
Baca Juga: Usai Dibunuh, Pelaku Pembunuhan Dalam Karung di Mojokerto juga Setubuhi Korban
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis atas aksi kejahatan pembegalan dan menghilangkan nyawa AE (15) warga Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang merupakan teman sekelas tersangka anak dibawah umur AB (15).
Yakni, pasal 340 KUHP sengaja merampas nyawa orang lain, pasal 338 KUHP berencana merampas nyawa orang lain, pasal 365 KUHP pencurian yang didahului dengan kekerasan.
Lalu pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan tambahan pasal untuk tersangka Adi (19) pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Reporter: Hasan