Senin, 29 July 2019 11:55 UTC
PENJARA. Dua terdakwa penyelundup komodo diganjar majelis hakim PN Surabaya dengan hukuman 2 dan 3 tahun penjara. Foto: Khaesar J U
JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis dua terdakwa kasus penyelundupan komodo, Vekki Subun (33) dan Arfandi Nugraha (29) dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Senin 29 Juli 2019.
Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Jihad Arkanuddin, Vekki mendapat ganjaran hukuman tiga tahun sedangkan Arfandi dua tahun.
Keduanya terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Tiba di Riung, Enam Komodo Yang Gagal Diselundupkan
"Dengan ini terdakwa Vekki Subun divonis dengan tiga tahun penjara, sedangkan Arfandi Nugraha divonis dua tahun penjara dengan denda masing masing Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Jihad, Senin 29 Juli 2019.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar yang menuntut keduanya tiga tahun enam bulan penjara. Meski demikian, kedua terdakwa menerima putusan hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar menyatakan pikir-pikir dengan vonis dan akan koordinasi dengan pimpinan karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.
BACA JUGA: BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Enam Komodo ke Pulau Ontoloe
Kasus penyelundupan komodo terbongkar usai Polda Jatim menangkap pelaku perdagangan komodo melalui media sosial Facebook.
Dalam kasus ini, Vekki sebagai pemasok komodo kepada kedua terdakwa lainnya Rizal Dan Arfandi sebelum dikirim ke pembeli yang sudah memesan hewan langka yang dilindungi oleh Pemerintah Indoneaia tersebut.
Dalam persidangan itu, Rizal dan Arfandi mendapatkan bayaran Rp 1 juta hingga Rp 3 juta dalam setiap transaksi yang nilainya Rp 12 juta.
