Kamis, 26 December 2019 14:45 UTC
TANPA MEREK. Petugas Dinkes Kabupaten Mojokerto bersama Satgas Pangan kepolisian setempat melakukan sidak pangan di sejumlah toko yang ada di pasar tradisional, Kamis 26 Desember 2019. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto bersama Sagtas Pangan kepolisian setempat menemukan sejumlah makanan kemasan yang diduga menggunakan pewarna pakaian.
Dalam sidak tersebut, Dinkes dan Satgas Pangan Kabupaten Mojokerto menemukan lebih dari lima jenis makanan yang diduga berbahaya dan tidak memiliki izin produksi maupun edar di sejumlah pasar tradisional.
“Kami menemukan lebih dari lima jenis makanan yang kami duga mengandung pewarna pakaian, di iantaranya camilan jenis kerupuk, mie, dan makanan lain. Selanjutnya kami mendata dan memberikan penjelasan kepada pemilik toko,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto, dr Sujatmiko, Kamis, 26 Desember 2019.
Menurutnya sidak makanan berbahaya dan tanpa izin di pengujung tahun perlu dilakukan. Hal ini untuk melindungi kesehatan masyarakat dari makanan ringan atau camilan berbahaya.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Tetapkan Pemilik Pengolahan Pilus dan Cokelat Kedaluwarsa Jadi Tersangka
Sujatmiko menambahkan, tim langsung mengambil tindakan dengan meminta barang tersebut ditarik atau tidak dijual lantaran ada yang mengandung zat berbahaya. Hal ini untuk melindungi konsumen yang umumnya anak-anak dan remaja.
“Saat ini mayoritas penderita penyakit ginjal didominasi usia 40 tahun ke bawah. Umumnya penyakit itu disebabkan asupan makanan yang tak laik konsumsi karena mengandung zat berbahaya,” jelas pria yang juga menjabat Plt Direktur RS Prof dr Sukandar, Mojosari itu.
Sementara itu, Kanit Pidek Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Heru Prasetyo Nugroho menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu Dinkes Kabupaten Mojokerto melakukan koordinasi.
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Mojokerto Cabut Izin PIRT Produksi Cokelat Rumahan
“Nantinya jika membandel, kami akan mengambil tindakan dengan cara menutup dan memproses pemilik usaha,” kata Heru saat ditemui di ruang Sat Reskrim Polres Mojokerto.
Menurut Heru, perusahaan atau home industry yang memproduksi makanan tanpa disertai izin edar resmi dari instansi terkait, bisa diproses hukum. Terlebih makanan tersebut mengandung zat berbahaya seperti perwana pakaian.
Produsen terancam pasal berlapis, yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan. “Untuk makanan tanpa izin edar, bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan,” Heru menjelaskan.