Kamis, 24 November 2022 13:00 UTC
Ketua KPU Jatim Choirul Anam
JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyebut, daerah pemilihan (dapil) memiliki peran penting dalam sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Sering dikesampingkan, namun menjadi bagian penting bagi partai untuk mengumpulkan suara. "Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita," kata Anam, Kamis 24 November 2022.
Menjelang Pemilu seperti sekarang, dapil selalu ramai dibicarakan oleh partai politik. Penataan dapil baru selalu menjadi isu terhangat. Sebab, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan.
Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. "Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat," ungkapnya.
Partai Politik, kata Anan, diberi kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik. Pada kesempatan tersebut, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, 547 Orang Telah Mendaftar PPK di KPU Kabupaten Probolinggo
"Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri," jelasnya.
Alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk Calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.
"Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja," katanya.